Bisnis.com, Semarang – Penggabungan bandara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Angkasa Pura I atau AP I dan PT Angkasa Pura II atau AP II ke dalam Angkasa Pura Nusantara tidak akan berdampak pada pengurangan jumlah pegawai. , 

Berdasarkan pemberitaan di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (24/7/2024), merger tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan hak karyawan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, sebagaimana berlaku. undang undang Undang.

Ankasa Pura Indonesia juga memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat merger ini. 

“Tidak ada rencana PHK sehubungan dengan merger tersebut,” kata sumber resmi tersebut.

Sedangkan status pegawai AP I akan diubah menjadi pegawai PT Angkasa Pura Indonesia yang dulu bernama PT Angkasa Pura II dengan mempertimbangkan masa kerja masing-masing pegawai.  

Sementara upaya merger ini akan mencakup beberapa langkah rebranding dan integrasi bisnis. 

Rinciannya, PT Angkasa Pura Indonesia akan berganti nama menjadi PT Angkasa Pura Nusantara atau Holding BUMN Pariwisata dan Penerbangan, PT Aviaasi Wisata Indonesia (Persero) atau nama lain yang disetujui Injourney.

Kemudian setelah pergantian nama Angkasa Pura Indonesia selesai, Angkasa Pura II akan berganti nama menjadi Angkasa Pura Indonesia. Selanjutnya Angkasa Pura I dilebur menjadi Angkasa Pura Indonesia yang dahulu bernama Angkasa Pura II.

PT Angkasa Pura Indonesia selanjutnya akan bertindak sebagai perusahaan penerima merger, kata sumber itu.

Dalam skema penggabungan ini, status badan usaha yang dibubarkan atau dibubarkan adalah Angkasa Pura I. Kegiatan usahanya, termasuk jasa kebandarudaraan dan jasa terkait kebandarudaraan, saat ini dijalankan oleh AP I, PT Angkasa Pura Indonesia, yang dahulunya adalah AP II sebagai perusahaan penerima merger. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel