Bisnis.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan program asuransi wajib pihak ketiga (TPL) sepeda motor dan mobil belum mendesak. 

Apalagi, menurut Anggota Komisi DPR Sebelas Martinus Gia, ia mengatakan esensi program asuransi wajib sebenarnya bukan kewajiban yang harus dipenuhi. 

“Kami melihat substansi tersebut belum cukup baik untuk diterapkan selama ini,” kata Martinus saat ditemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai kegiatan edukasi keuangan mahasiswa di Akanksha Plaza di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). ). , Serang , Banten pada Jumat (26/7/2024). 

Martinus mengatakan pihaknya akan membahas wacana asuransi wajib lebih detail nanti. Pihaknya ingin menegaskan, program asuransi wajib masih belum mendesak.

Menurut dia, sebaiknya permasalahan perusahaan asuransi diselesaikan terlebih dahulu. Beberapa perusahaan asuransi yang terkena dampak kasus penundaan tersebut antara lain Bumiputera Joint Life Insurance (AJB), Jeevanshray, Kresna Life, dan Vanarth Life. 

“Saya sebagai anggota DPR lebih fokus bagaimana menyelesaikan permasalahan asuransi negara yang ada sebelum memperkenalkan asuransi baru ya. “Jangan menambah daftar masalah, daftar masalah yang datang kemudian,” ujarnya. 

Diketahui, pemerintah sedang menggodok peraturan wajib asuransi kendaraan bermotor TPL. Amanah tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, dimana pemerintah dapat menetapkan program asuransi wajib berdasarkan kebutuhan. 

Nantinya, akan ada turunan peraturan pemerintah (PP) terkait program asuransi wajib. Direktur Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiono mengatakan, perlu dilakukan kajian secara detail terlebih dahulu untuk menciptakan program asuransi wajib. 

“Setelah PP tersebut diterbitkan, OJK akan menyusun aturan pelaksanaan program asuransi wajib,” kata Ogi, Kamis (18 Juli 2024).

Ogi menjelaskan, tujuan dari program asuransi wajib kendaraan adalah untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Selain itu, akan tercipta perilaku berkendara yang lebih baik, ujarnya.

AAUI menetapkan bocoran PP sebagai aturan pelaksanaan asuransi wajib TPL yang akan disetujui setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan, pihaknya berharap PP tersebut terbit pada sisa masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita tunggu ditandatangani sebelum pelantikan presiden baru [Prabovo]. Tapi saya dengar itu [ditandatangani] setelah presiden baru. Tunggu saja,” kata Budi saat ditemui di kantornya, Senin (22 ). /07/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel