Bisnis.com, JAKARTA – Perbankan Indonesia berupaya menghindari peningkatan risiko kredit akibat berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 dan kondisi perekonomian global yang penuh ketidakpastian.
Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio kredit bermasalah (NPL) bruto perbankan mencapai 2,33% dan NPL netto 0,81% pada April 2024 atau satu bulan setelah restrukturisasi kredit Covid-19. 0,81% diblokir.
Angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, dimana pada Maret 2024 NPL gross berada di level 2,25%, sedangkan NPL net mencapai 0,77%. Dibandingkan akhir tahun lalu, angka tersebut juga meningkat dari NPL bruto Desember 2023 sebesar 2,19% dan NPL netto sebesar 0,71%.