Bisnis.com, Jakarta – CB Payments Limited (CBPL), anak perusahaan raksasa platform cryptocurrency global Coinbase, telah didenda 3,5 juta pound (Rp 73,36 miliar) oleh otoritas keuangan Inggris. Alasannya, CBPL melanggar perjanjiannya dengan otoritas Inggris.

Melansir Reuters, otoritas keuangan Inggris atau Financial Conduct Authority (FCA) awalnya meminta CBPL memperbaiki sistem pengendalian kejahatan keuangannya. CBPL sendiri merupakan anak perusahaan Coinbase yang mengoperasikan perdagangan mata uang kripto global. 

Pada bulan Oktober 2020, CBPL membuat komitmen sukarela kepada FCA untuk meningkatkan pengendalian kejahatan keuangannya. Kontrak tersebut menyatakan bahwa CBPL tidak akan lagi menerima pengguna baru yang berisiko tinggi sampai masalah tersebut diselesaikan.

Namun CBPL malah memberikan atau memberikan layanan uang elektronik kepada 13.416 pengguna, hampir sepertiganya menyetor total $24,9 juta.

Dana tersebut digunakan untuk mengeksekusi beberapa transaksi aset kripto melalui institusi Coinbase lainnya, dengan nilai transaksi sebesar US$226 juta.

“Ada kelemahan serius dalam kontrol CBPL, kata FCA. CBPL telah berulang kali melanggar persyaratan ini,” kata Therese Chambers, direktur pelaksana gabungan penegakan hukum di FCA, seperti dikutip Reuters baru-baru ini.

Pelanggaran kontrak ini mengakibatkan CBPL harus membayar denda sebesar £3,5 juta.

Coinbase menanggapi denda tersebut: “Kami menyambut baik aturan ini dan berkomitmen untuk bekerja secara aktif dan erat dengan regulator keuangan, termasuk FCA, untuk menyediakan layanan platform yang lebih patuh, andal, dan aman kepada pelanggan kami.”

Kate Gee, pengacara litigasi kripto di Signature Litigation, mengatakan denda terhadap CBPL adalah peringatan bahwa perusahaan kripto menangani pengendalian kejahatan keuangan dengan sangat serius.

“Perusahaan yang tidak mengambil tindakan yang cukup untuk melindungi dari kejahatan keuangan dan tidak mematuhi pembatasan operasi yang berlaku akan dikenakan penyelidikan dan tindakan penegakan hukum,” kata Gee.

Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan Channel WA.