Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengungkapkan banyaknya kepentingan pemerintah untuk memulai penerapan bahan bakar minyak (BBM) rendah sulfur melalui standar Euro 4 yang mengatur kandungan sulfur pada bahan bakar minyak (BBM) rendah sulfur. 50 ppm.
Wakil Koordinator Bidang Prasarana dan Transportasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Rachmat Kaimuddin mengatakan, produk bahan bakar yang mengandung sulfur harus didorong untuk meningkatkan kualitas bahan bakar dan mengurangi polusi udara akibat emisi gas buang mobil.
“Sayangnya hampir semua bensin yang kami tawarkan kualitasnya lebih buruk dari standar Euro 4. Jadi Pertalit harus Euro 4 dengan oktan 91 dan sulfur 50. Jadi kalau solar oktannya 51, sulfurnya juga 50. Pertalit 500, saat ini “Ini standar, yang diesel malah lebih bertenaga,” kata Rachmad, Senin (5/8/2024).
Menurut Rachmad, 99% bahan bakar yang ditawarkan Pertamina saat ini belum memenuhi standar sulfur Euro 4, yang mencakup setidaknya tiga produk Pertamina, yakni Pertadex 53, Pertamax Green 95, dan Pertamax Tubo 98. Ketiga produk tersebut masih beredar di pasaran.
Sekadar informasi, emisi kendaraan seringkali menyebabkan polusi udara. Berdasarkan analisis yang diperoleh selama musim 2018-2019, ditemukan bahwa gas buang mobil mendominasi pencemaran hingga 32-41% pada musim hujan dan meningkat 42-57% pada musim panas.
“Jadi itu penyebab polusi, penyebab emisi gas rumah kaca. Harapan saya, mau tidak mau, kita harus menggantinya dengan yang lebih baik. Masalahnya, kalau kita menggantinya dengan yang lebih baik, tentu saja, kami punya uang,” katanya.
Untuk itu, pemerintah saat ini sedang menyusun rencana yang tepat untuk meningkatkan kualitas bahan bakar bersubsidi tanpa membebani anggaran. Terkait hal itu, Rachmad juga memastikan masyarakat tidak akan terbebani dengan tuntutan anggaran.
Makanya kami belum ada rencana menaikkan harga BBM bersubsidi. Jadi harga BBM bersubsidi tetap sama, kami memang ingin bertahap meningkatkan kualitasnya, ujarnya.
Hal ini juga merespons rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang akan menerapkan pembatasan subsidi BBM pada 17 Agustus 2024.
Sebab, subsidi BBM yang ada saat ini tidak tepat sasaran dan juga menimbulkan polusi. Saat ini masyarakat yang mampu masih memanfaatkan bahan bakar bersubsidi dan hal ini dianggap sebagai salah satu penyebab pencemaran udara.
Larangan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan bahan bakar rendah sulfur atau alternatif lain untuk menurunkan tingkat polusi udara, mengurangi jumlah penderita penyakit pernafasan dan menghemat dana BPJS untuk penyakit tersebut.
Luhut pun meyakini batasan tersebut akan menghemat APBN dan mengalokasikan BBM bersubsidi sesuai target.
“Ini yang Pak. Luhut 17 Agustus, nampaknya sedikit bergerak. Hari ini kita harapkan tanggal 1 September bisa tutup semua, aturannya macam-macam. Kami sedang berusaha mempersiapkannya. Kita lihat saja, mudah-mudahan ini yang akan kita lakukan di pemerintahan ini.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA