Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah belum berencana mengubah aturan terkait regulasi perdagangan dalam Dokumen Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024. Belakangan, kebijakan-kebijakan tersebut dianggap menjadi penyebab ambruknya perekonomian negara.

Menteri Perdagangan Airlanga Hartarto mengatakan pihaknya masih belum yakin untuk mengubah aturan yang akan memudahkan ekspor banyak produk, termasuk pakaian dan elektronik.

“Belum ada rencana. Kebijakan pemerintah bisa kita ukur,” kata Airlanga dalam Konferensi Kerja Nasional Kebijakan Satu Kartu, Kamis (7/11/2024).

Meski demikian, pemerintah masih membuka peluang pengembangan, namun perlu analisis lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengenai perubahan kebijakan tersebut.

Agus mengatakan, Presiden Joko Widodo telah meminta Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan kembali membahas undang-undang tersebut.

Menurut Agus, dunia usaha menghadapi banyak tantangan karena situasi domestik dan internasional. Perubahan yang berulang kali seperti pengumuman Permendag 8/2024 membuat investor bingung.

Banyak organisasi dan pejabat industri yang melaporkan kepada Menteri Perindustrian bahwa mereka menilai isi Permendag 8/2024 berpotensi mematikan industri dalam negeri.

“Karena dengan diberlakukannya undang-undang ini, pasar dalam negeri akan mendapat serangan dari produk-produk yang harganya sangat murah. Hal ini tentu saja akan berdampak pada banyak perusahaan yang menutup dan merumahkan para pekerjanya,” imbuhnya.

Namun beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menggelar rapat kecil untuk mencari solusi menghadapi protes perekonomian dalam negeri.

“Alhamdulillah Presiden merestui upaya yang kita lakukan dalam pertemuan ini. “Contohnya, keputusan BMDTP dan BMAD tentunya untuk melindungi perekonomian dalam negeri,” ujarnya.

Agus menambahkan, dalam pertemuan tersebut ia meminta Presiden menerima kembali Permendag 36/2023.

“Pak Presiden bilang, itu harus dikaji secepatnya. Sebab, menurut kami, Permendag 36/2023 paling akurat,” tutupnya.

Lihat Google Berita dan berita serta artikel lainnya di WA