Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kerjasama Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, banyak usulan yang diajukan pemerintah untuk menetapkan target perpajakan pada tahun mendatang, termasuk soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). menjadi 12%.

Susi menjelaskan, pihaknya belum mengetahui apakah pemerintah selanjutnya akan menerapkan tarif PPN sebesar 12% atau tidak. Namun, pemerintah petahana telah menetapkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (SEB) dengan mempertimbangkan hal tersebut. 

“Segala pemikiran dan perasaan dijadikan landasan dalam menetapkan pendirian [APBN]. . 

Mengkaji keadaan APBN, termasuk penerimaan pajak, Susi mengatakan pemerintah telah menciptakan sistem keuangan. 

Mengingat posisi akhir yang disepakati pemerintah dan DPR, pendapatan negara pada tahun pertama pemerintahan Prabowo diperkirakan mencapai 12,3% hingga 12,36% dari produk domestik bruto (PDB). 

Dia menilai masuknya tim kelompok sinkronisasi Prabowo – Gibran yakni Thomas Djiwandono yang merupakan Wakil Menteri Keuangan II untuk membahas hal tersebut agar prosesnya berjalan lancar. 

Sementara itu, Menteri Integrasi Daerah Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN sebesar 12% akan selalu mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat. 

“Iya nanti kita lihat potensi ekonomi lokalnya,” ujarnya usai merayakan HUT Kementerian Koordinator Perekonomian ke-58, Jumat (25/7/2024). 

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rencana kenaikan tarif pajak (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. 

Namun belum diumumkan apakah tarif akan naik atau tidak hingga pembacaan Nota Keuangan 2025 dan RAPBN tinggal kurang dari sebulan lagi. 

“Kita semua menunggu usulan pemerintahan baru [dengan PPN 12%],” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Bisnis, Rabu (24/7/2024). 

Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menaikkan dan menurunkan pajak sebagaimana tercantum dalam UU No. 7//2021 tentang Konsolidasi Peraturan Keuangan (UU HPP), dengan persetujuan DPR. 

Dalam aturan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah tarif PPN menjadi minimal 5% dan maksimal 15%.

Namun pada ayat (1) Pasal 7 Bab IV Perpres tersebut disebutkan tarif PPN 12% akan berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Simak berita dan artikel di Google News dan WA Channel