Bisnis.com, Jakarta – PT Amman Mineral Tbk. (AMMN) menyatakan, finalisasi administrasi rekomendasi ekspor konsentrat tembaga masih dalam tahap penerbitan.

Direktur Amman Divisi Tambang Nusa Tenggara Rachmat Makkasao mengatakan, pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan izin perluasan ekspor tembaga.

Saat berkunjung ke Bisnis Indonesia, Rabu, Rachmat mengatakan, “Oleh karena itu, kami telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan rekomendasi ekspor dan izin ekspor atas ekspor kami.”

Rahmat mengatakan, program ekspor dan perizinan ekspor tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan perusahaan.

Sedangkan untuk rekomendasi izin, Rachmet mengatakan, rekomendasi tersebut masih dalam tahap segera dikeluarkan.

“Sebenarnya saat ini imbauan ekspor masih berjalan, tapi bagi kami masih sesuai dengan tujuan kami,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan memperbarui izin ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia.  

“Ya silakan saja, ya diperpanjang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/8/2024).

Jokowi mengatakan, perluasan fasilitasi ekspor konsentrat tembaga ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas upaya Freeport dan Aman Minerals dalam memenuhi kewajibannya pasca pembangunan smelter di Tanah Air.

Namun yang patut kita apresiasi adalah Freeport dan Amman membangun smelter tersebut dan hampir selesai 100%. Dia menambahkan: Kami selalu mengamati [perkembangannya], kami mengamati perkembangan mingguan dalam beberapa persen, beberapa persen.

Sementara itu, kepastian perpanjangan izin ekspor Freeport dan Aman Mineral ditentukan dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 2. 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Kilang Mineral Logam Dalam Negeri.

Dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut, pemegang izin pertambangan khusus (IUPK) tahap operasional produksi barang mineral logam seperti tembaga, besi, timbal atau seng yang smelternya telah memasuki start-up fase dan telah diterima. Rekomendasi ekspor berdasarkan Keputusan Kementerian ESDM Nomor 7 Tahun 2023, kemungkinan penjualan produk olahan ke luar negeri diberikan hingga 31 Desember 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel