Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan pengenaan sanksi pembatasan usaha keuangan (PKU) terhadap PT Asuransi Berdikari dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus Moch. Muchlasin mengatakan, sanksi pembatasan kegiatan usaha dijatuhkan karena Asuransi Berdikari melanggar beberapa ketentuan. Perkiraan tersebut meliputi indeks kinerja tingkat solvabilitas, indeks kecukupan investasi dan jumlah modal minimum yang dibutuhkan perusahaan asuransi. 

Selain itu, perseroan juga melanggar ketentuan lainnya, yakni terkait kepemilikan aktuaris perusahaan dan pegawai yang berperan sebagai auditor internal, kata Muchlasin, dikutip dalam keterangan resmi, Sabtu (14/09/2024). 

Muchlasin menambahkan, Asuransi Berdikari juga dilarang melakukan kegiatan pertanggungan baru untuk seluruh kegiatan usaha perusahaan asuransi terhitung sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan penyebab pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha bagi seluruh kegiatan usaha perusahaan asuransi tersebut teratasi. 

“Selain itu, perusahaan tetap wajib memenuhi kewajibannya yang telah habis masa berlakunya sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Muchlasin. 

Hal senada juga diungkapkan Muchlasin soal Jiwasraya. Dia mengungkapkan, alasan OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha di Jiwasraya karena perseroan melanggar ketentuan rasio solvabilitas dan jumlah minimum modal yang dipersyaratkan bagi perusahaan asuransi.

Dengan adanya pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha pada seluruh lini usaha, Muchlasin mengatakan Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan penjaminan pertanggungan baru pada seluruh lini usaha perusahaan asuransi mulai tanggal 11 September 2024 hingga alasan pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha bagi seluruh lini usaha. operasional bisnis telah terselesaikan. 

“Selain itu, perusahaan tetap wajib memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel