Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan fintech peer-to-peer lending PT Investree Radika Jaya atau Investree pada Senin, 21 Oktober 2024. Di saat yang sama, OJK juga tengah menjajaki untuk Co-founder dan CEO Adrian Asharyanto Gunadi yang masih berada di luar negeri melalui aparat penegak hukum.

Hal. Kepala Bidang Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menegaskan OJK berkomitmen melakukan tindakan dan tindakan afirmatif terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan hukum yang ada terkait permasalahan dan kegagalan Investree.  

Evaluasi kembali terhadap Partai Induk (PKPU) terhadap Bapak Adrian Asharyanto Gunadi yang dilakukan tidak membuahkan hasil dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau Pemegang Saham suatu perusahaan jasa keuangan. lembaga,” kata Ismail dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (22 Oktober 2024).

Ismail menjelaskan, hasil PKPU tidak melepaskan tanggung jawab dan tuduhan tindak pidana terkait aktivitas pengelolaan Investree. 

OJK juga melakukan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan bersama aparat penegak hukum (APH) untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, OJK juga memblokir rekening Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain sesuai hukum.

Tak hanya itu, Ismail mengatakan OJK juga melakukan penggeledahan aset milik Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain di lembaga jasa keuangan kemudian melakukan pemblokiran sesuai aturan hukum.

“Upaya pemulangan Pak Adrian Asharyanto Gunadi ke Tanah Air sesuai ketentuan undang-undang dilakukan dengan kerjasama aparat penegak hukum,” tegas Ismail.

Terakhir, OJK juga mengambil tindakan lain terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain yang diduga terlibat dalam permasalahan dan kegagalan Investree, serta hal-hal terkait lainnya berdasarkan ketentuan undang-undang. 

Pencabutan izin usaha Investree berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK no. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. 

Izin usaha Investree dicabut karena perseroan tidak memenuhi ketentuan modal saham minimum dan peraturan lain yang diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2022 terkait Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta buruknya kinerja sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel