Bisnis.com, JAKARTA — Alarm kembali berbunyi bagi produsen rokok seperti GGRM, HMSP, WIIM. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif pajak hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025.

Langkah ini diambil setelah pajak khusus tahun jamak (2023 dan 2024) berakhir pada akhir tahun ini. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan DPR telah menyetujui rencana kenaikan CHT (pajak rokok) pada tahun 2025.

Kenaikan pajak rokok pada tahun 2025 pasti akan membuat harga rokok terangkat lebih tinggi sementara daya beli konsumen masih redup alias tertekan. Peningkatan CHT biasanya juga akan tercermin pada harga rokok yang semakin mahal.