Bisnis.com, JAKARTA — Musim kembali datang bagi produsen tembakau seperti GGRM, HMSP, WIIM. Pemerintah akan menaikkan tarif pajak tembakau (CHT) pada tahun 2025.

Langkah ini diambil pasca berakhirnya penerapan cukai multiyears (2023 dan 2024) pada akhir tahun ini. Direktur Bea dan Cukai mengatakan DPR menyetujui rencana kenaikan CHT alias cukai rokok pada tahun 2025.

Kenaikan tarif pajak pada tahun 2025 justru akan menaikkan harga tembakau, sementara daya beli konsumen melemah, namun miris. Peningkatan CHT seringkali tercermin pada kenaikan harga tembakau.