Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai harus segera membentuk Otoritas Perlindungan Data (DPA) atau Badan Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Peneliti Center for Policy Studies (CIPS) Indonesia Muhammad Nidhal mengatakan, lembaga ini sebenarnya merupakan amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang harus dilaksanakan dalam waktu dua tahun. Mengingat selalu ada kemungkinan kebocoran data muncul kembali.

“Idealnya, pembentukan Otoritas Perlindungan Data sudah dimulai sejak disahkannya UU PDP. “Beberapa kejadian kebocoran data sebelum disahkannya UU PDP menunjukkan kurangnya perlindungan data di Indonesia,” ujarnya, Sabtu (06/07/2024). 

Menurut dia, UU PDP bisa mengatur persyaratan yang harus dipatuhi oleh pengontrol dan pengolah data dalam pengumpulan, pengolahan, dan pemindahan data pribadi, serta sanksi administratif bagi pelanggar data pribadi. Undang-undang ini juga mewajibkan lembaga PDP untuk mengawasi ekosistem perlindungan data pribadi di Indonesia.

Jika tidak, kata Nidhal, tenggang waktu dua tahun bisa diberikan kepada perusahaan pemilik data atau pengolahan data, baik publik maupun swasta, untuk juga memiliki sertifikasi OCS (Data Protection Officer) atau Petugas Perlindungan Data Pribadi (PPDP). mempersiapkan. sebagaimana persyaratan teknis lain yang ditentukan.

Namun, mengingat maraknya aktivitas peretasan komputer belakangan ini, ia menilai UU PDP untuk sementara waktu bisa memberikan kewenangan kepada presiden untuk menunjuk lembaga PDP yang dianggap lembaga netral dan terpercaya.

Namun, menurut Nidhal, netralitas lembaga PDP hanya bisa terjamin jika tidak berada di bawah pemerintahan. Hal ini penting karena sebagian besar pelanggaran data terjadi di sektor pemerintahan, dengan 69% atau 71 insiden pada tahun 2023.

“Lembaga PDP sebenarnya tidak ada untuk melayani kepentingan pemerintah, melainkan untuk memantau kepatuhan pemerintah terhadap UU PDP. “Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif hanya dapat dilakukan di luar pemerintahan,” ujarnya.

Nidhal mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menjadi pertimbangan dalam pembentukan badan ini. Pertama, lembaga PDP harus bebas dari pengaruh lembaga manapun, termasuk tiga cabang kekuasaan yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif, serta swasta.

Independensi ini tidak hanya dilihat dari segi kelembagaan saja, namun juga dari komposisi anggotanya. Selain kualifikasi dan keahlian, ketua dan anggota tidak boleh terlibat aktif dalam kegiatan politik. Pengendalian keuangan juga tidak boleh mempengaruhi independensi lembaga.

Kedua, lembaga PDP harus dilengkapi dengan mekanisme transparan untuk pengaduan terkait privasi data yang diajukan oleh lembaga tersebut terhadap lembaga tertentu yang melakukan pelanggaran.

“Oleh karena itu, sekali lagi penting untuk menyeimbangkan kepentingan para pihak. “Kebijakan PDP yang dihasilkan harus berbentuk model politik persegi, di mana pemerintah, dunia usaha, otoritas dan masyarakat, berdasarkan kolaborasi dan partisipasi yang bermakna, berbagi peran dan tanggung jawab dalam menjaga ekosistem data pribadi lebih aman,” kata Nidhal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah telah mengkaji tuntas peristiwa peretasan Pusat Data Sementara Nasional (PDNS) 2 yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Namun, orang terkemuka di Indonesia itu menegaskan, agar seluruh data nasional dicatat sebagai cadangan.

“Ya, semuanya kami evaluasi. Yang terpenting semua harus dicarikan solusinya agar tidak terjadi lagi, back up semua data nasional kita agar tidak kaget jika terjadi sesuatu. “Dan ini juga terjadi di negara lain, tidak hanya di Indonesia,” ujarnya usai peresmian pabrik PT Hyundai LG Indonesia, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Rabu (3/7/2024).

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI memimpin rapat bersama timnya untuk menangani serangan siber terhadap PDNS pada Jumat (28/06/2024) lalu. Usai pertemuan itu, digelar rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Hadi menegaskan, melakukan reservasi merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Ini wajib, bukan lagi pilihan. Jadi kalau PDNS berfungsi secara operasional, ada pemadaman, masih ada cadangan yaitu di DRC atau di Cold Site di Batam dan bisa memberikan layanan gateway otomatis interaktif, kata Hadi dalam konferensi pers di Gedung Kementerian. Kantor . Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (07/01/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel