Bisnis.com, Jakarta — Platform financial technology peer-to-peer (FinTech P2P) lending PT Alami FinTech Syariah (Alami) mendukung penuh dan mengapresiasi wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batasan pendanaan untuk produktivitas. zona dari sebelumnya Rp 2 miliar.

Proyek ini akan memperkuat pertumbuhan industri pinjaman P2P di Indonesia dan mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang lebih luas dan lebih baik, kata Alami Randi Ikhlas Sardoni, penasihat umum kelompok tersebut.

“Alami menyambut positif ceramah ini dan terus berkontribusi dalam membangun perekonomian Indonesia, khususnya dalam meningkatkan kapasitas para pelaku UMKM di Indonesia untuk mematuhi peraturan yang ada. Alami selain P2P, kami memberikan pembiayaan kepada UMKM melalui bank kami. unitnya, Bank Hijra,” kata Randy kepada Bisnis, Kamis (2/5/2024).

Alami juga mematuhi rekomendasi Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), kata Randy, yang menaikkan batas maksimal pendanaan sektor manufaktur minimal Rp 10 miliar.

Menurut Randy, hal itu mempertimbangkan kebutuhan industri dan faktor-faktor yang meningkatkan potensi bisnis para pelaku UMKM agar bisa berkembang. Menurut dia, kebutuhan industri saat ini terlalu tinggi untuk meningkatkan potensi usahanya sehingga membutuhkan pembiayaan yang lebih besar dari batas pembiayaan yang ada saat ini.

Namun demikian, pelaku industri harus memiliki model credit scoring yang efisien untuk memberikan dana dengan gambaran kemampuan keuangan calon penerima dana, tambahnya.

Sejak awal berdirinya, Alami fokus memberikan pembiayaan kepada UMKM di sektor manufaktur. Sementara itu, total penyaluran pembiayaan Alami pada tahun 2023 meningkat sebesar 43,33% secara tahunan (year/yoy) dibandingkan tahun 2022, dan telah disalurkan lebih dari Rp5,3 triliun sejak diluncurkan pada tahun 2017.

Simak Google News dan berita serta artikel lainnya di channel WA