Bisnis.com, Jakarta – Buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi demonstrasi hari ini, Rabu (17/07/2024). Pengendara diimbau menghindari kawasan patung kuda dan sekitarnya.

Berdasarkan undangan yang diterima Bisnis, aksi demonstrasi ini akan dimulai di Lingkaran Patung Kuda di Indosat, Jakarta, dengan sasaran di kantor Mahkamah Konstitusi (KC) dan Istana Negara, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.

Selain di Jakarta, operasi juga dilakukan di kota-kota seluruh Indonesia, kata Presiden KSPI Saeed Iqbal, Rabu (17/7/2024).

Saeed mengatakan, penindakan akan dilakukan di pusat-pusat pemerintahan seperti kantor gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, dan Makassar.

Saeed Iqbal mengatakan, tuntutan yang akan diungkapkan dalam aksi hari ini adalah pencabutan omnibus law cipta kerja, penghapusan kontrak luar negeri, penolakan upah rendah dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 pembatalan. mengenai kebijakan impor dan ekspor. Sistem.

Sekadar informasi, hari ini Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menguji UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Dalam agenda sidang tersebut, selain keterangan para saksi dan pemohon, juga telah didengarkan keterangan Wakil Jaksa.

Menurut Saeed, sidang hari ini sangat menentukan. Untuk itu, para buruh berharap hakim dapat memutuskan pembatalan jumlah buruh tersebut. Jika tidak disetujui, buruh mengancam akan mogok nasional.

“Jika tidak, 5 juta buruh di seluruh Indonesia akan ikut mogok nasional. Buruh akan keluar dari pabrik dan menghentikan produksi,” imbuhnya.

Setidaknya ada sembilan alasan mengapa pegawai harus mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi:

1. Konsep upah minimum kembali ke upah murah: Buruh menilai UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum ke upah murah, sehingga mengancam kesejahteraan pekerja dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

2. Outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sehingga menghilangkan keamanan kerja bagi karyawan. Hal ini dapat menjadikan negara sebagai agen outsourcing.

3. Kontrak berkala: UU Cipta Kerja memperbolehkan kontrak kerja berulang tanpa menjamin adanya pekerjaan tetap, sehingga mengancam stabilitas pekerjaan.

4. Pesangon murah: Besaran pesangon yang diberikan hanya separuh dari aturan sebelumnya sehingga merugikan pekerja yang kehilangan pekerjaan.

5. PHK yang lebih mudah: Proses PHK menjadi lebih mudah, sehingga mengurangi keamanan kerja bagi pekerja dan meningkatkan kerentanan mereka terhadap PHK.

6. Jam kerja fleksibel. Jam kerja yang tidak teratur membuat karyawan kesulitan mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

7. Tata cara liburan. Kurangnya jaminan upah selama cuti, khususnya bagi perempuan pekerja, meningkatkan kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

8. Tenaga kerja asing. Meningkatnya jumlah TKA tanpa pengawasan yang ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja lokal.

9. Penghapusan sanksi pidana. Penghapusan hukuman pidana atas pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan memberikan keleluasaan bagi pengusaha tanpa konsekuensi hukum yang serius.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel