Bisnis.com, JAKARTA — PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyelesaikan rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) yang meningkatkan batas maksimal pembiayaan pada sektor produktif.
Melalui RPOJK LPBBTI, OJK menaikkan plafon pembiayaan sektor produktif dari saat ini Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. Menurut Ivan Nikolas Tambunan, CEO dan salah satu pendiri Akseleran Group, pihaknya yang merupakan perusahaan peer-to-peer (P2P) lending dengan pembiayaan 95% di sektor manufaktur, berharap aturan ini bisa segera dirilis.
“Kami berharap OJK bisa segera menerbitkan aturan baru mengenai batas maksimal kredit produktif sebesar Rp10 miliar. Ini akan sangat membantu, karena usaha menengah perlu mencapai level tersebut,” kata Ivan kepada Bisnis, Selasa (24/9). . . /2024).
Menurut Ivan, aturan ini sangat diperlukan untuk mencapai target persentase pembiayaan sektor manufaktur dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang diharapkan mencapai 40%-50% pada tahun depan. Sedangkan tahun ini targetnya 30%-40%.
Padahal, hingga Juli 2024, persentase penyaluran ke sektor industri pengolahan sudah sebesar 34,22%, namun data OJK menunjukkan pembiayaan khusus ke sektor UMKM individu hanya sebesar 21,82%.
Ivan menjelaskan, pelaku ekonomi skala menengah secara definisi adalah pelaku ekonomi yang mempunyai kekayaan bersih mencapai Rp 10 miliar dan omzet mencapai Rp 50 miliar per tahun. Keterbatasan pendanaan diyakini menjadi kendala P2P lending dalam memberikan pembiayaan kepada sektor UMKM.
“Nah, usaha menengah ini pasti membutuhkan tambahan modal lebih dari Rp 2 miliar, bahkan ada yang lebih dari Rp 10 miliar. Ini yang kita harapkan bisa mengubah batas atas maksimal pinjaman khusus untuk pinjaman produktif,” tegasnya .
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK Agusman mengatakan, RPOJK LPBBTI saat ini sedang disusun, termasuk menerima pendapat dan masukan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Ia mencontohkan, P2P lending yang bisa membagi batas maksimal Rp 10 miliar pada sektor produktif hanyalah P2P lending dengan tingkat gagal bayar maksimal atau TWP90 sebesar 5%.
“Pembiayaan pada sektor manufaktur sejalan dengan Roadmap Pembangunan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agusman.
Sesuai peta jalan, porsi pembiayaan sektor manufaktur dan UKM pada tahap 1 (2023-2024), 2 (2025-2026) dan 3 (2027-2028) ditetapkan sebesar 30%-40%, 40% – 50 % dan 50%—70% masing-masing.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel