Bisnis.com, JAKARTA – Penyelesaian kasus gagal bayar perusahaan teknologi finansial PT Investree Radik Jaya alias Investree Online Loan (Nanas) memasuki babak baru. Kemarin (21 Oktober 2024), Badan Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha perseroan karena tidak memenuhi persyaratan permodalan.

Sesuai keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, terjadi pembatalan izin penanaman modal.

Pencabutan izin usaha perusahaan penanaman modal tersebut terutama disebabkan oleh pelanggaran terhadap ketentuan minimum modal saham dan peraturan lain yang ditetapkan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Patungan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). “Kemerosotan dunia usaha yang mengganggu dunia usaha dan pelayanan masyarakat,” demikian keterangan resmi Ismail Riyadh, Kepala Bidang Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi.

Pembatalan izin penanaman modal tersebut sejalan dengan upaya OJK untuk membangun industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang wajar dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

“[Sebelum pencabutan izin], OJK mewajibkan pengelola investasi dan pemegang saham untuk memenuhi kewajiban minimum kepemilikan saham, mengamankan investor strategis, dan meningkatkan efisiensi dan komunikasi dengan pemilik manfaat akhir (UBO). “Investasi saham dimaksudkan untuk mencapai apa yang direncanakan [tetapi tidak dilaksanakan],” jelas OJK.

Ismail mengatakan, OJK sebelumnya telah menerapkan sanksi administratif progresif terhadap penanaman modal. Sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU).

Ia menambahkan: “Namun dalam batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham gagal memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan, sehingga dikenakan sanksi untuk memperoleh izin usaha sesuai ketentuan terkait penanaman modal.”

Ia menambahkan, OJK juga mengambil sejumlah tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar ketentuan hukum terkait permasalahan dan kegagalan investor.

Sanksinya antara lain penetapan gagal Penilaian Kembali Klien Utama (PKPU) bagi Adrian Ascharianto Gunadi dan sanksi maksimal berupa diskualifikasi menjadi klien utama dan/atau pemegang saham pada lembaga jasa keuangan.

“Temuan PKPU tidak meniadakan tindak pidana dan pertanggungjawaban terkait tindakan pengelolaan investasi,” ujarnya.

Bersama Otoritas Jasa Keuangan (APH), Adrian Ashariant dituntut karena memblokir rekening Gunadi dan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK juga menelusuri aset Adrian Ashariant Ganadi dan klien lain di lembaga jasa keuangan untuk dikenakan sanksi lebih lanjut, jelasnya.

OJK menyebut Adrian saat ini berada di luar negeri. Alhasil, Adrian Asharianto Gunadi dipulangkan dengan bantuan aparat penegak hukum. Batas waktu pembatalan izin penanaman modal

Kasus investasi terjadi pada akhir tahun 2023, ketika kredit macet perusahaan terus meningkat dan dipandang merugikan pemberi pinjaman. Selain itu, pada Januari tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan penanaman modal tersebut. Hukuman dijatuhkan karena melanggar peraturan platform.

Berdasarkan data di situs badan tersebut saat itu, tingkat pelanggaran platform investasi tersebut dalam 90 hari hingga 17 Januari 2024 (TKB90) adalah 12,58%. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban kepada kreditur. Batasannya OJK tidak lebih tinggi dari 5%.

Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mengatakan, “Saat ini OJK juga telah mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran terkait penanaman modal, OJK terus memantau pelaksanaannya. Agusman seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2024).

Peningkatan gagal bayar terjadi setelah mayoritas pemegang saham mengumumkan pada akhir Januari 2024 bahwa mayoritas pemegang saham setuju untuk mencopot Adrian A. Gunadi dari jabatan CEO.

Dalam artikel yang dimuat di Jurnal Bisnis Indonesia edisi Rabu (31/01/2024), Radhika Jaya, pemegang saham mayoritas perusahaan investasi, Investree Singapore Pte. Ltd., setuju untuk mengakhiri. Pembatalan ini berlaku mulai hari ini.

“Kami informasikan bahwa pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte Ltd telah menyetujui penunjukan Bapak Adrian A. Gunadi sebagai Manajer Investasi yang berlaku efektif mulai tanggal 31 Januari 2024,” demikian bunyi pernyataan tersebut. Dikutip. seperti

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel