Bisnis.com, JAKARTA – Akademisi mengusulkan moratorium kenaikan tarif pajak untuk menjaga keberlangsungan industri tembakau (IHT) dan mencegah maraknya peredaran rokok ilegal.

Rekomendasi ini merupakan hasil kajian Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB). Akademisi UB Rahmat Kresna Sakti menyoroti fenomena konsumen cenderung beralih ke rokok ilegal jika harga rokok legal naik terlalu tinggi.

Akibatnya, target penerimaan negara dari sektor pajak hasil tembakau tidak terpenuhi. Di sisi lain, maraknya peredaran rokok ilegal patut menjadi perhatian tambahan bersama bagi pemerintah.

Penegakan hukum terhadap rokok ilegal saat ini belum efektif dan perlu ditingkatkan untuk menjaga pendapatan negara, kata Rahmat dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).

Menanggapi hasil penelitian tersebut, Bambang Eko Afiatno, akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, menilai kenaikan tarif tol harus dilakukan dengan hati-hati karena dapat meningkatkan daya beli konsumen.

Menurut dia, moratorium atau relaksasi kenaikan bea masuk merupakan hal yang strategis. Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak terhadap pengeluaran rumah tangga. Mengingat hingga saat ini pemerintah masih belum mengakui peran tembakau dalam pendapatan APBN.

Banyaknya peraturan yang padat membuat produsen semakin sulit menjaga kelangsungan usaha IHT di Indonesia, ujarnya.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember Fendi Setyawan menekankan pentingnya rencana kebijakan pemerintah untuk mendukung keberlanjutan IHT.

“Regulasi terkait tembakau seperti PP Nomor 28 Tahun 2024, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mendapat penolakan banyak pihak, hendaknya dibuat dengan mempertimbangkan perlindungan produsen tembakau dan IHT” , katanya. .

Guru Besar Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Bandung, Wawan Hermawan, menyoroti fenomena beralihnya penggunaan rokok dari golongan 1 (mahal) ke golongan 2 dan 3 (lebih murah) dan rokok ilegal akibat kenaikan cukai.

“Kebijakan kenaikan tarif pajak harus mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumsi, serta pentingnya moratorium kenaikan pajak khusus untuk menjaga keberlanjutan IHT,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel