Bisnis.com, Jakarta – Rencana reformasi keuangan terkini dari Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 membuahkan beberapa perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya adalah keharusan bagi perusahaan untuk memprioritaskan pembayaran kerusakan properti yang besar. . Konversi berlanjut.

AJB Bumiputera 1912 beberapa kali mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), bahkan yang terakhir tidak mendapat “persetujuan” keberatan dari OJK, namun permasalahan klaim asuransi masih belum terselesaikan hingga triwulan I tahun 2024. dia berkata. Utang Rp 8,05 triliun. Saat ini sudah ada upaya untuk mengirimkan RPK terbaru dan sudah dikirimkan ke desk OJK.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiono, RPK terbaru ini pada dasarnya berencana menurunkan AJB Bumiputera dengan menjual beberapa aset yang tidak terkait langsung dengan operasional perusahaan.