Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tetap membayar tunggakan klaim asuransi setelah Nilai Pengurangan Manfaat (PNM) disetujui. 

Terbaru, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan perusahaan asuransi mutual tersebut telah membayar klaim sebesar Rp 211,4 miliar hingga 27 Mei 2024. 70.636 polisi terlambat dibayar. 

Saat dihubungi Bisnis, Senin (3/5/2024), Heri mengatakan, “OS [waktu] pembaharuan pembayaran sebanyak 70.636 polis dengan total nilai Rp 211,4 miliar hingga saat ini.” 

Heri juga mengatakan perseroan telah mengajukan revisi rencana restrukturisasi keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Mei 2024. Saat ini perseroan sedang menunggu persetujuan revisi RPK tersebut. 

“Perubahan RPKP telah disampaikan kepada AJK pada tanggal 31 Mei 2024 dan menunggu persetujuan AJK.

Kegagalan regulator dalam melaksanakan RPK diketahui bahwa anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Pengawas, dan anggota Direksi beberapa kali mengadakan Rapat Umum (RUA) untuk mengusulkan reformasi RPK. Itu sebelumnya dikonfirmasi pada tahun 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiono mengatakan, pada rapat sebelumnya, RUA memaparkan isi revisi RPK dan membahasnya dengan regulator yang intinya akan mengurangi aset tidak langsung. 1912 Bumiputera akan diberikan sehubungan dengan operasi AJB. 

Kata Ogi dalam jumpa pers hasil rapat bulanan bulan April 2024. Rapat Komisaris, Senin (13/5/2024). 

Ogi mengatakan, pihaknya juga ingin keluar dari masa transisi, yang 50%-nya akan digunakan untuk membayar klaim yang belum dibayar. Tak hanya itu, kata dia, AJB Bumiputera 1912 juga akan berusaha menjual penghargaan baru untuk target tertentu. 

Kemudian, premi klaim yang terutang akan dibayarkan kepada seluruh pemegang polis dengan tarif yang sama. 

Oleh karena itu, strateginya diubah agar seluruh pemegang polis mendapat pembayaran sesuai kapasitas likuiditas asuransi jiwa. Ini akan dilakukan pada 2018 karena dilonggarkan oleh OJK, kata Ogi. 

AJB Bumiputera 1912 harus memenuhi risk-based capital (RBC), coverage ratio, kecukupan investasi, dan tingkat likuiditas pada tahun 2028, kata Ogi. Dalam RPK revisi, seluruh aspek tersebut harus selesai pada tahun 2028.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel