Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 memaparkan hasil rapat umum anggota (RUA) luar biasa yang digelar akhir Mei 2024. Hal ini mencakup, antara lain, dokumen rencana penyelesaian keuangan (RPC) perusahaan yang direvisi, yang mencakup skema pembayaran untuk klaim pelanggan yang belum dibayar. PKK edisi baru tersebut diserahkan oleh AJB Bhumiputera 1912 kepada OJK melalui surat tertulis tertanggal 4 Juni 2024.

Direktur Utama Asuransi OJK sekaligus Ketua Dana Penjaminan Pensiun (PPDP) Ogie Prastomijono mengatakan, setelah mendapat usulan dari perseroan untuk mengubah skema pembayaran premi berdasarkan polis klien, pihaknya kini tengah mengkaji usulan perubahan tersebut. Memastikan implementasi inisiatif strategis. Terutama untuk menjamin pembayaran klaim kepada pemegang polis dan menjamin operasional perusahaan di masa depan. 

“Inisiatif strategis yang diusulkan juga mencakup konversi aset tetap menjadi aset likuid,” kata Augie dalam tanggapan tertulis yang dikutip, Rabu (6 Desember 2024). 

Augie menambahkan, sebagian besar dana yang diperoleh dari pertukaran aset ini akan digunakan untuk membayar seluruh klaim yang timbul secara merata dan mengkonsolidasikan perusahaan untuk melanjutkan operasi di masa depan. 

Semua inisiatif ini bertujuan agar AJB Bumiputera dapat terus beroperasi di masa depan dan mematuhi peraturan yang berlaku, lanjut Augie. 

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Heri Dharmawansia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan revisi PKK ke OJK pada 31 Mei. Regulator diyakini telah meminta perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu melakukan perubahan RPK karena masih belum maksimal.

Usai mengajukan revisi PKK, Heri mengatakan pihaknya masih menunggu persetujuan OJC atas perubahan tersebut. “Perubahan RPKP sudah disampaikan ke OJK pada 31 Mei 2024 dan menunggu persetujuan OJK,” kata Heri kepada Bisnis, Senin (3 Maret 2024). 

Ada beberapa faktor penting dalam perbaikan RPK ketika AJB Bhumiputera melakukan perampingan, membebaskan aset-aset yang tidak berhubungan langsung dengan operasional di Bhumiputra. Inilah transformasi aset tetap menjadi aset likuid.

Sedangkan dana hasil penjualan aset akan digunakan untuk operasional AJB Bhumiputera, termasuk pembayaran tagihan yang belum dilunasi. Per 27 Mei 2024, perseroan melakukan pembayaran polis yang ditangguhkan dengan jumlah manfaat berkurang (PNM) mencapai Rp 211,4 miliar. AJB Bumiputera juga berupaya menjual premi baru untuk tujuan tertentu. 

OJK juga meminta 50% cadangan konversi digunakan untuk membayar tunggakan klaim. AJB Bumiputera juga harus mencapai modal berbasis risiko (RBC), kecukupan rasio, kecukupan investasi, dan tingkat likuiditas pada tahun 2028, kata regulator. Dalam revisi PKK, seluruh elemen tersebut harus selesai pada tahun 2028.

Sekadar informasi, AJB Bumiputera 1912 masih tetap membayar premi dengan metode pengurangan manfaat (PNM). Hingga 27 Mei 2024, jumlah klaim yang terutang mencapai 70.636 polis dengan total Rp 211,4 miliar.

Simak Google News dan berita serta artikel lainnya di WA Channel.