Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan izin pedagang fisik aset kripto (PFAK) kepada PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto).
Berdasarkan laman resmi Bappebti, Kamis (19/09/2024), Ajaib Kripto mendapat nomor izin 04/BAPPEBTI/PFAK/09/2024. Namun izinnya diberikan pada 18 September 2024.
CEO Ajaib Kripto Adrian Sudirgo mengatakan lisensi tersebut merupakan bukti komitmen perusahaan dalam menyediakan platform investasi kripto yang aman, nyaman, dan andal bagi pengguna.
“Kami sangat mengapresiasi Bappebti dan seluruh pihak atas kepercayaan yang diberikan kepada Ajaib Kripto melalui lisensi PFAK ini,” kata Adrian Sudirgo dalam keterangannya.
Ia optimis aset kripto memiliki potensi besar untuk menjadi bagian penting dalam portofolio investasi masyarakat Indonesia. Kepercayaan komunitas investasi terhadap aset kripto akan meningkat dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat.
“Kedepannya kami akan terus berinovasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan,” ujarnya.
Ajaib, lanjutnya, telah mengumpulkan lebih dari $243 juta dari berbagai investor global di industri kripto seperti Ribbit Capital, Y Combinator, dan DST Global – investor yang sama di balik raksasa industri seperti Coinbase, Fireblocks, dan OpenSea.
Sementara itu, CEO CFX Subani mengatakan keberhasilan Ajaib memperoleh sertifikat lisensi penuh PFAK merupakan pencapaian penting bagi sektor kripto Tanah Air. CFX mendukung penuh komitmen Ajaib dalam meningkatkan keamanan dan transparansi pasar kripto.
“Kami berharap pencapaian ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong inovasi serta pertumbuhan berkelanjutan dalam industri kripto,” ujarnya.
Pertumbuhan ini bertepatan dengan pesatnya pertumbuhan pasar kripto Indonesia. Berdasarkan data Bappebti, Indonesia memiliki lebih dari 20 juta investor kripto per Juli 2024 dan telah menjadi pasar kripto terbesar ke-7 di dunia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Canal WA