Jakarta Bisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No. 6 Tahun 2023 tentang ketentuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Menanggapi hal tersebut, Airlangga menyatakan pemerintah akan menghormati keputusan MK. Lebih lanjut, dia menegaskan pemerintah akan melaksanakan keputusan tersebut.

“Kami menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan pemerintah akan melaksanakannya,” kata Airlangga, Jumat (11/1/2024) pada Resepsi Diplomat-Ekonomi di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta.・Makan malam,” ujarnya dalam acara tersebut. konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Airlangga juga mengatakan, pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu keputusan tersebut untuk mengetahui lebih jauh perubahan yang akan dilakukan Kabinet Merah Putih.

Sebelumnya, Airlangga juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait beberapa aturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, di hadapan puluhan duta besar yang hadir dalam acara tersebut. Meski demikian, Airlangga mengungkapkan, pemerintah juga mempertimbangkan dampak dari pemberhentian sementara MK.

“Dan sebagian besar putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya sudah sesuai dengan aturan undang-undang, sehingga tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Airlangga mengakui Menteri Sumber Daya Manusia Yasierli juga telah berupaya mengurangi risiko ketenagakerjaan dengan keputusan baru ini. Secara terpisah, pemerintah bermaksud berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kelompok buruh dan dunia usaha, terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

“Padahal saya yakin MA, MK hanya akan memperkuat kebijakan ketenagakerjaan kita,” ujarnya.

Selain itu, kami yakin putusan Mahkamah Konstitusi sudah sesuai dengan pendapat Presiden Prabowo Subianto. Saya kira hal ini sejalan dengan apa yang ditunggu oleh pemerintahan Pak Prabowo untuk memasukkan seluruh pemangku kepentingan investasi ke dalam rencana yang dicanangkan, ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan Partai Buruh dan calon lainnya terkait UU Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Permohonan tersebut dikabulkan dalam sidang putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (31 Oktober 2024). Ya

Pada dasarnya puluhan pasal tersebut berkaitan dengan pengupahan, hubungan kerja, dan tenaga kerja asing. Dalam pembahasannya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan, diajukannya gugatan terhadap belasan pasal akan dinilai mengancam perlindungan hak buruh dan mengganggu keselarasan peraturan terkait.

Sebagaimana salah satu dari 21 Pasal UU Cipta Kerja yang diubah Mahkamah Konstitusi, Pasal 88 Ayat 2 Pasal 81 Ayat 27 UU No. 6 Tahun 2023 merupakan Peraturan Pemerintah lainnya yang menjadi UU No. 2 Tahun 2022. Dikatakan mengamanatkan bahwa dalam hal penciptaan lapangan kerja dikatakan bahwa “pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upayanya untuk memberikan pekerja hak atas kehidupan yang layak bagi umat manusia.”

Jika hal ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat kecuali jika dimaknai bahwa “dewan pengupahan daerah, termasuk unsur pemerintah daerah, terlibat dalam pembuatan kebijakan pengupahan dan merupakan bagian penting dari pemerintahan daerah. “. Pemerintah pusat menentukan kebijakan pengupahan.”

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel