Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan belum ada keputusan akhir mengenai PPN atau rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Airlangga mengakui kenaikan PPN sebesar 1 persen sudah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun ketentuan tersebut sedang dikaji bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Drawat.
“Masih dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Jadi masih ada pembahasannya,” kata Airlangga usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (11/3/2024).
Sebelumnya, Kantor Pajak (Dirjen) Kementerian Keuangan mengaku keputusan akhir kenaikan PPN akan diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, kubu Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kemungkinan pembatalan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai awal tahun depan. Namun DPR harus menyetujui pembahasan tersebut terlebih dahulu.
Anggawira, Wakil Ketua Tim Kampanye Pemilih Pemuda Nasional (TKN Fanta) Prabowo-Gibrani, menjelaskan, karena usulan kenaikan PPN diatur dalam UU HPP, maka hanya bisa dibatalkan dengan merevisi peraturan tersebut. Revisi peraturan perundang-undangan sendiri hanya bisa terjadi jika mendapat persetujuan pemerintah dan DPR.
“Ke depan pemerintah harus bicara dengan DPR, bukan sekedar kemauan pemerintah, karena itu keputusan politik ya kalau disebut undang-undang,” jelas Anggawira saat ditemui Repnas di konferensi nasional. di Selatan. Jakarta. Senin (14 Oktober 2024).
Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini menyatakan, dari sisi dunia usaha, kenaikan PPN hingga 12 persen tidak menjadi masalah jika diikuti dengan insentif pemerintah bagi dunia usaha.
Ia mengklaim pengusaha ke depan akan mengikuti keputusan pemerintahan Prabowo. Namun Anggawira meminta kedua belah pihak bersabar atas kepastian tarif PPN.
Jadi kalau begitu kita tunggu saja apakah ada perubahan, kalau ada revisi berarti tarif PPNnya berubah, ujarnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel