Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertanian dan Perencanaan Pertanahan/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menerbitkan dua sertifikat kepemilikan tanah milik PT Kereta Api. Indonesia (Persero) atau KAI.
Kedua sertifikat HPL yang diterbitkan menandakan sengketa lahan PT KAI telah selesai. Dengan demikian, total aset negara yang terselamatkan dilaporkan mencapai Rp 480 miliar.
“Semua ini berkat kerja sama semua pihak mulai dari Kanwil BPN Sumut, Kantor Pertanahan Kota Medan, DPRD Kota Medan, serta kemurahan hati PT KAI sehingga tercipta win-win solution bagi semua pihak. hilang,” kata AHY dalam keterangan resmi, Jumat (31/5/2024).
Sedangkan dua diler HPL berlokasi di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dengan luas masing-masing 19.000 m2 dan 12.000 m2.
AHY menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk upaya Kementerian ATR/BPN dalam melindungi aset negara. Ia juga mengatakan penyelesaian konflik pertanahan dapat memberikan kontribusi positif bagi KAI.
Sementara itu, AHY menegaskan, rencana penyelesaian tersebut harus menjadi acuan kasus serupa di tempat lain di masa mendatang.
Sementara itu, General Manager PT KAI Persero Didiek Hartantio memuji Kementerian ATR/BPN yang memastikan aset perusahaan yang berjuang sejak 1982 itu bersih.
“KAI terus berupaya melindungi aset negara yang dikuasai pihak yang tidak berkepentingan dan dukungan Kementerian ATR/BPN sangat luar biasa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didiek Hartantyo mengharapkan dukungan berkelanjutan dari Kementerian ATR/BPN khususnya dalam hal sertifikasi aset KAI lainnya.
“Kami akan terus berupaya menjalankan pemerintahan dengan nilai-nilai good governance dan memberikan pelayanan terbaik agar Perkeretaapian Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan,” tutupnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel