Bisnis.com, PALANGKA RAYA – Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara usai PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo resmi dinyatakan kalah dalam gugatan yang diajukan terhadap pemerintah. . Sultan. Hotel.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik keputusan tersebut. Ia bahkan menyebut keputusan majelis hakim membatalkan sidang Pontjo Sutowo sangat luar biasa. 

“Ini sesuatu yang luar biasa, jangan dibiarkan konflik berkepanjangan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (28/6/2024).

AHY berharap keputusan majelis hakim menjadi poin dan solusi terbaik bagi semua pihak.

Ke depan, AHY berharap lahan Blok 15 di kawasan strategis Gelora Bung Karno bisa kembali produktif.

“Ini semua adalah aset negara yang juga harus kita selamatkan,” tutupnya.

Sebagai informasi, dalam putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. PST diajukan Pontjo Sutowo, majelis hakim memutuskan gugatan melawan hukum yang diajukan perusahaan milik Pontjo Sutowo tidak dapat diterima.

“Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Declared Inadmissible),” bunyi putusan dalam perkara tersebut.

Majelis hakim juga mengatakan eksepsi Terdakwa I (Menteri Sekretaris Negara), Terdakwa II (PPKGBK), Terdakwa III (Menteri ATR/Kepala BPN) dan Terdakwa IV (Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) tidak dapat diterima.

Selain itu dalam gugatan balik, gugatan Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi dari Penggugat II Rekonpensi / Tergugat I Konpensi dan Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima (Dinyatakan Tidak Dapat Diterima).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel