Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Kementerian Pertanian dan Perencanaan/Badan Perencanaan Nasional (ATR/BPN) mengungkap dua kasus mafia di Jawa Tengah yang merugikan negara mencapai Rp3,41 triliun.

Menteri ATR/Ketua BPN Agus Harimurti Ududhoyono (AHY) mengatakan, pelaku kejahatan pertanahan melakukan kejahatan tersebut melalui penggunaan operasi nyata, curang, dan/atau curang.

AHY ATR mengatakan dalam pernyataannya: “Dalam kedua kasus tersebut, 826.612 meter persegi atau 82,66 hektar berhasil diselamatkan dan potensi kerugian negara dan masyarakat Rp.”. / Youtube BPN, Selasa (16/7/2024).

Menurutnya, pemberantasan mafia tanah sangat penting dalam memberikan keadilan terhadap permasalahan pertanahan dan penataan ruang di Indonesia, serta memberikan jaminan hukum untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih kompetitif dan menjanjikan bagi investor.

Ia mengatakan, AHU ingin meningkatkan kerja sama dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas mafia tanah dari akar permasalahannya masing-masing.

Arif Rachman, Ketua Satgas Anti Mafia ATR/BPN Kementerian Pertahanan dan Penyelesaian Sengketa, mengatakan pelaku kejahatan pertanahan di Jateng berasal dari semua kalangan, termasuk kalangan intelektual.

Ia mengungkapkan kerugian yang dialaminya bukan hanya harga tanah, namun juga nilai pajak dan potensi tanah di kawasan industri juga.

“Kalau objek tanahnya kelihatannya Rp 100 miliar dan pajak yang tinggi itu yang terpenting. Ngomong-ngomong, yang terpenting berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022, wilayah Grobogan akan menjadi “Investasi ini akan menarik.” Pekerjanya ribuan” tapi dia meninggal karena mafia tanah. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel