Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkap kesulitan penerbitan status Hak Pengelolaan (HPL) seluas 2.086 hektare (ha). lahan Yang masih bermasalah di IKN.
AHY mengaku pihaknya masih menunggu selesainya proses pengadaan tanah bermasalah milik Otoritas Ibu Kota Kepulauan (ACA), barulah pihaknya bisa memberikan kejelasan statusnya.
“Kalau ATR/BPN sederhana saja, prinsipnya kalau tanahnya sudah bersih dan bersih, baru kita berikan sertifikat,” kata AHY saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Selasa (11/6/2024).
Lebih spesifiknya, AHY mengaku masih menunggu OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk bisa memberikan manajemen plus dampak sosial (PDSK).
“Ini sedang dibahas dan akan difinalisasi jika sudah ditemukan angkanya berdasarkan asesmen, kemudian akan dikoordinasikan di pusat dan daerah hingga ada tim komprehensif yang mengeksekusinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN), Basuki Hadimuljono menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyelesaikan permasalahan 2.086 tersebut. hektar.
“Kita bahas, ternyata sudah diusulkan solusinya menurut Pak Raja [Plt Wakil Direktur OIKN], karena Wakil Menteri ATR sedang mengurus Perpres,” jelas Basuki.
Basuki menjelaskan, Perpres tersebut selanjutnya akan mengatur pelaksanaan PDSK Plus. Umumnya PDSK hanya mencakup upaya kompensasi yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan.
Namun sebagai langkah percepatan penanganan lahan bermasalah di IKN, PDSK Plus akan menanggung biaya ganti rugi dan penyediaan tempat tinggal atau relokasi bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan IKN.
“PDSK itu kompensasi saja. Jadi kalau lebih bisa dipindahtangankan, bisa dibangun rumah. Tergantung konsultasi dengan masyarakat. Arahan Presiden, utamakan kepentingan masyarakat,” tegasnya. .
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel