Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga 20 September 2024, terdapat jutaan pengaduan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan. Sektor financial technology (fintech) didominasi oleh keluhan-keluhan tersebut. 

Direktur Pemasaran, Komunikasi, dan Pengembangan Komunitas AFTECH Abinprima Rizki mengatakan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) juga menerima saluran pengaduan konsumen.

“Berdasarkan penelitian kami setiap tahun.” “Biasanya lebih banyak penagihan yang tidak etis, kemudian salah transfer masih banyak yang aduan,” ujarnya usai agenda Forum Bisnis Indonesia, Rabu (16/10/2024).

Selain itu, upaya asosiasi dalam meredam pengaduan antara lain dengan mengadakan berbagai kegiatan komunikasi melalui media sosial, pembuatan video, bahkan edukasi bahaya penggunaan fintech ke daerah.

“Misalnya edukasi tentang perlindungan password, informasi pribadi, harus berhati-hati sebelum mentransfer, contoh lainnya adalah berhati-hati dalam menggunakan Wi-Fi publik atau Wi-Fi publik, dan sebagainya,” ujarnya.

Pria yang kerap disapa Rizki ini juga menjelaskan, permintaan yang diterimanya dijadikan dasar atau “pedoman” oleh asosiasi untuk merancang program literasi setiap tahunnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pengawasan Usaha Jasa Keuangan dan Pengawasan Perlindungan Konsumen OJK Frederika Videsari Devi mengatakan, pihaknya menerima 22.907 pengaduan dari aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Dari jumlah pengaduan tersebut, 8.004 pengaduan berasal dari perbankan, 8.626 pengaduan dari industri financial technology, dan 4.968 pengaduan dari perusahaan pembiayaan,” ujarnya.

Selain itu, sebanyak 1.002 berasal dari perusahaan asuransi, dan sisanya berasal dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya (IKNB).

Sementara itu, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 24 September 2024, OJK menerima 12.733 pengaduan terhadap entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.021 aduan terkait pinjaman online ilegal, dan 712 aduan terkait investasi ilegal. 

Dalam laporan yang sama, sejak 1 Januari hingga 23 September 2024, OJK memberikan 211 teguran tertulis kepada 155 PUJK, 4 perintah kepada 4 PUJK; dan 47 denda untuk 47 PUJK.

Selain itu, sepanjang tahun hingga 22 September 2024, terdapat 168 PUJK yang memberikan kompensasi kerugian konsumen atas 971 pengaduan, dengan total kerugian sebesar Rp112.734.534.920.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan VA Channel