Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Jasa Keuangan (OJK) menerima ratusan pengaduan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, terutama terkait perilaku biller atau kreditur.

Friderica Widyasari Dewi, Direktur Jenderal Pemantauan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, mengatakan sejak Januari 2024 hingga Juni 2024, OJK menemukan 411 pengaduan terkait kasus tersebut.

Tanda-tanda pelanggaran perlindungan konsumen mulai terlihat di sektor perbankan, keuangan, dan fintech.

“Pelanggaran perilaku pejabat akuntansi yang paling banyak terjadi adalah penggunaan kata-kata kasar dan berhitung dengan kalimat ancaman,” jelas Kiki, sapaan akrab Frideric, dalam tanggapan tertulisnya, Selasa (9/7/2024).

Atas pengaduan tersebut, OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin terhadap pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang jasa keuangan (PUJK), termasuk terhadap perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam pelaksanaan tugasnya.

Kiki melanjutkan, dalam beberapa waktu terakhir PUJK OJK telah melakukan pemeriksaan di sektor perbankan dan perusahaan keuangan terkait perilaku penagihan utang tersebut dan memberikan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.

Hasil pemeriksaan OJK menunjukkan, meskipun pungutan ini didasarkan pada ketidakpatuhan konsumen, bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan tanpa memperhatikan kepentingan konsumen.

“Beberapa pelanggaran yang ditemukan OJK antara lain biller yang belum memiliki izin resmi namun sudah melakukan penagihan, cara berpakaian biller yang cenderung informal, penagihan di luar jam yang ditentukan oleh peraturan [lebih lambat pukul 20.00 WIB. malam], dan sikap penagihan “yang agresif dan disertai ancaman,” jelas Kiki.

Hal ini juga menjadi perhatian regulator dan OJK telah mengambil tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector, baik internal maupun eksternal. Lebih lanjut, Kiki menambahkan, dengan dikenakannya sanksi tersebut, OJK berharap dapat menimbulkan kesadaran bagi PUJK untuk selalu mematuhi ketentuan khususnya POJK 22 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut diatur secara khusus tentang perilaku pemungutan dan bagi konsumen serta masyarakat yang merasa bahwa debitur didakwa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami berharap konsumen dan/atau masyarakat tidak segan-segan melaporkan hal tersebut kepada OJK melalui saluran pengaduan yang telah disediakan,” tutup Kiki.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA