Bisnis.com, Indramayu – Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Arif Prastiv Adi mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan perjalanan dinas palsu.

Hal itu disampaikan Arief menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang perjalanan dinas palsu senilai Rp 5,03 miliar.

Aref mengatakan, ada sejumlah perjalanan dinas yang belum bisa dibuktikan keasliannya karena tidak disertai bukti biaya.

Aref kepada awak media, Selasa (11/6/2024), mengatakan, “Ada beberapa perjalanan dinas yang agak sulit diterima, namun perjalanan dinas tersebut tidak abal-abal.

Ia mengatakan permasalahan serupa juga terjadi di banyak kementerian/lembaga. Oleh karena itu, Bapanas saat ini sedang berupaya melengkapi dokumen perjalanan dinas.

Di sisi lain, Bapanas disebut akan melakukan pertemuan dengan BPK hari ini, Selasa (11/6/2024) untuk mengkaji hasil tersebut. Bapanas juga akan memanfaatkan pertemuan ini untuk meminta masukan kepada BPK guna menyelesaikan temuan tersebut.

“Jadi hari ini mohon ditanyakan apa yang harus diselesaikan karena biasanya harus ada pengakuan. Insya Allah kita akan jaga bersama,” ujarnya. 

Sekadar informasi, BPK baru-baru ini menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern dan Dewan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pusat Tahun 2023.

Dalam laporannya, BPK menemukan kejanggalan perjalanan dinas senilai Rp39,26 miliar pada tahun 2023 untuk 46 kementerian/lembaga.

Berdasarkan laporan, 14 Kementerian/Lembaga (KL) tidak memiliki bukti tanggung jawab sebesar 14.759.974.928,00 atau Rp 14 miliar.

Diantaranya Bapanas sebesar Rp5.036.073.525,00 atau Rp5,03 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp211.813.287,00 atau Rp211 juta, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp 0.000.000,00 miliar.

Jumlah tersebut merupakan pembayaran biaya transportasi kepada peserta kegiatan sosial yang kejadiannya tidak dapat dipastikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel