Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan skema pembiayaan infrastruktur kreatif berupa hak pengelolaan terbatas (HPT) atau skema konsesi terbatas (LCS) bukan merupakan bentuk privatisasi.
Vahyu Utomo, Staf Khusus Bidang Pembangunan Daerah, Pembangunan Infrastruktur, dan Promosi Investasi Kementerian Koordinator Perekonomian, mengatakan skema HPT memberikan hak kepada unit usaha pengelola aset untuk mengelola aset dalam jangka waktu tertentu.
Dia menegaskan, properti yang dikelola akan tetap menjadi milik pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN), meski digunakan oleh perusahaan pengelola lain.
“Banyak orang mengira HPT itu privatisasi, padahal tidak demikian. Kalau privatisasi berarti asetnya berpindah ke suatu entitas, maka kami [HPT] tetap berpendapat bahwa pemerintah atau BUMN Anda memberi mereka kendali atas aset yang dimilikinya. kata Wahyu secara online saat pengumuman Peraturan Pembiayaan Kreatif dan Infrastruktur, Rabu (28 Agustus 2024).
Wahoo mengatakan, dalam penerapan HPT, pemerintah akan memberikan service level agreement (SLA) kepada perusahaan yang terpilih menjadi pengelola aset. Pemerintah juga akan memberikan rencana pengembangan aset tersebut yang akan ditanggung oleh perusahaan pengelola terpilih.
Dia mengatakan, pemerintah tidak perlu menganggarkan biaya pemeliharaan atau pengembangan aset tersebut selama jangka waktu perjanjian pengelolaan. Wahoo mengatakan biaya tersebut menjadi tanggung jawab unit bisnis pengelola.
Pemerintah kemudian mengumpulkan uang muka dalam bentuk uang dari bisnis-bisnis tersebut dan menerima manfaat di muka. Wah mengatakan, dana yang diterima pemerintah di muka nantinya akan digunakan untuk membangun infrastruktur lainnya.
“Dengan adanya hak pengelolaan aset tersebut oleh entitas, maka kita akan bisa menghitung uang muka yang akan kita terima. Mekanisme ini nantinya akan dirancang oleh Ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas [KPPIP].” Saya Menko Perekonomian,” jelas Wach.
Wahoo melanjutkan, jenis infrastruktur yang tersedia dalam skema HPT ini berkisar dari infrastruktur keras seperti jalan tol, kereta api, dan bandara, hingga infrastruktur medis, perumahan, dan lainnya.
Di sisi lain, beberapa kriteria suatu properti dapat diakses melalui skema HPT adalah properti tersebut beroperasi sebagian atau seluruhnya. Masa manfaat aset infrastruktur minimal 10 tahun. Mitra harus meningkatkan nilai komersial dan efisiensi operasional sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum.
Berikutnya, Barang Milik Negara (BMN) ditampilkan dalam laporan keuangan kementerian dan lembaga yang telah diaudit sesuai standar akuntansi pemerintahan pada periode sebelumnya. Sebaliknya, properti BUMN harus sudah menjalani audit atau pembukuan minimal tiga tahun berturut-turut.
Sekadar informasi, rezim hak kendali terbatas merupakan satu dari dua aturan pendanaan kreatif di bidang infrastruktur yang resmi diluncurkan hari ini. Skema lain yang dirilis bersamaan dengan HPT adalah pengelolaan perolehan hasil tangkapan dalam peningkatan nilai kawasan (P3NK) atau nilai tanah.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel