Bisnis.com, JAKARTA – Bank-bank di Indonesia pun berdering. Baru-baru ini, sebuah bank bangkrut di Kudus dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut tata cara pembatalan izin bankir di Kudus.

Bank likuidatornya bernama PT BPR Dananta. OJK mencabut izin usaha perbankan berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisi OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Danante.

“Pemberhentian izin usaha Pt BPR Danantia merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk melindungi dan memperkuat perbankan dan konsumen,” tulis OJK dalam pengumumannya, Selasa (30/4/2024).

Bank yang berlokasi di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah ini dicabut izinnya oleh OJK setelah beberapa kali melakukan tindakan.

Pada 13 Desember 2013, OJK melakukan peninjauan kembali terhadap BPR Dananta, sementara dalam tahap pemulihan, mengingat kesehatannya (TKS) mempunyai arti negatif.

Terkait dengan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peninjauan Kembali Tata Cara Penyelenggaraan Bank Perkreditan Rakyat dan BPR, OJK memilih bank yang akan direstrukturisasi dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Tingkat kesehatan dengan peringkat gabungan 5 selama dua periode berturut-turut. Klasifikasinya ditentukan dari analisis yang detail dan kualitatif. Pelajaran ini membahas kualitas produk dan produk utama.

B. Rata-rata return (CR) selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%. CR adalah perbandingan antara alat likuid dan kewajiban lancar.

C. Rasio kecukupan modal (CAR) kurang dari 12%.

Setelah pandangan bank menurun, BPR Dananta masih menunjukkan perbaikan. Untuk itu, pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Dananta dalam keputusan pengawasan bank tersebut.

OJK diasumsikan telah memberikan waktu sesuai rekomendasi Direksi dan Dewan Komisaris BPR, termasuk pemegang saham, untuk menyelesaikan kegiatan restrukturisasi tersebut. Namun Direksi dan Dewan Komisaris serta pemegang BPR tidak dapat memperbarui BPR, tulis OJK.

Karena nilai yang tak terkatakan, BPR Dananta tumbang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun memutuskan tidak menyimpannya dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Setelah izin usaha dikeluarkan, LPS akan melakukan proses verifikasi dan melakukan proses pembatalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nasabah OJK mendesak BPR memastikan dana pemerintah yang ada di bank, termasuk BPR, ditentukan oleh LPS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan dengan bangkrutnya BPR Dananta, jumlah bank pailit di Indonesia tahun ini bertambah menjadi 11 bank. Padahal, tahun 2024 tinggal empat bulan lagi. Semua bank keuangan adalah bank keuangan non-pemerintah (BPR).

Sedangkan tahun lalu, empat bank di Indonesia hilang. Jika dihapuskan sejak tahun 2005, seluruh 133 bank di negara tersebut telah hilang.

Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan operasional OJK tahun ini di Indonesia akan ada 20 bank gagal. “Bisa jadi [tahun ini] ada sampai 20 BPR, tapi ini sudah tutup, tinggal analisa saja,” ujarnya saat ditemui media di Hotel Kempinski, Batavia, bulan lalu (22/). 3/2024). ).

Dian mengatakan, bangkrutnya berbagai bank disebabkan oleh penipuan dan manajemen yang buruk. OJK juga akan menindak tegas pihak yang melakukan penipuan.

Hal itu dilakukan terkait perlindungan konsumen dalam kaitannya dengan Undang-Undang Pembangunan dan Kekuasaan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel