Bisnis.com, Jakarta – PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) Alarm berbunyi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank memblokir rekening terkait transaksi perjudian online.

Berdasarkan temuan OJK, ada sekitar 20 rekening layanan digital Jenius yang terbukti digunakan untuk transaksi perjudian online, kata Deputy General Manager BTPN bank tersebut Dharmadi Sutanto.

“Kami sudah menerima surat dari OJK untuk mendalami transaksi yang diduga terkait dengan [perjudian online] ini,” ujarnya kepada wartawan usai meluncurkan Reksa Dana baru Jaynes di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin. 12/8/2024).

Menyikapi hal tersebut, pihaknya segera melakukan serangkaian tindakan pencegahan, termasuk membekukan rekening terkait.

Selain itu, BTPN juga mendalami aktivitas bisnis nasabah yang meski enggan diungkapkan rincian keuangannya, namun terbukti terkait perjudian online melalui beberapa mekanisme.

Ia mencontohkan, pola jual beli judi online dapat dilihat dari berbagai parameter seperti jumlah perdagangan, jumlah nominal, dan rekening tujuan perdagangan.

Namun, pihaknya akan terus menyelidiki kasus dan menerapkan tindakan pemblokiran hanya jika semua parameter dipermasalahkan. “Kami memiliki sesuatu yang disebut tim manajemen penipuan. Jadi mereka mengawasinya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, OJK menegaskan bahwa para penjudi online, yakni lembaga keuangan yang melakukan perjudian online, akan masuk daftar hitam.

Ketua Komisi OJK Mahindra Sargar menjelaskan, pihaknya telah meminta perbankan memblokir sekitar 6.000 rekening yang berisi catatan transaksi perjudian online. OJK juga meminta untuk menelusuri identitas pemilik rekening tersebut.

“Jika undang-undang yang ada terbukti dilanggar, berarti semua rekening orang tersebut masuk daftar hitam lembaga keuangan,” ujarnya kepada wartawan di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Namun, dia mengatakan prosesnya masih tunduk pada peraturan terkait. OJK bekerja sama dengan bank tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menggunakan informasi lengkap mengenai pemegang rekening bank yang diblokir.

Selain itu, Mahindra juga mengklarifikasi bahwa pelanggaran perjudian online adalah pelakunya, bukan akun perorangan. 

“Pengganggu adalah manusia, bukan akun. “Rekening yang diblokir adalah satu hal, tapi secara keseluruhan ini adalah masalah integritas industri jasa keuangan melalui aktivitas ilegal.”

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel