Bisnis.com, JAKARTA – CEO Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan buka suara terkait kekhawatiran terbentuknya pasar asuransi oligopoli di era tingginya kebutuhan modal perusahaan asuransi pada tahun 2028.

Seperti diketahui, Peraturan Komisi Jasa Keuangan (POJK) No. 23 Tahun 2023 mengatur mengenai kebutuhan modal minimum untuk asuransi dan reasuransi yang batasannya akan ditingkatkan secara bertahap masing-masing pada tahun 2026 dan 2028.

“Iya kalau saya lakukan, saya sudah bilang dari awal. Kami tidak akan mematikan perusahaan asuransi kami,” kata Budi kepada Bisnis, Senin (21/10/2024).

Kewajiban modal minimum ini akan meningkat pada tahun 2028. Kewajiban modal minimum pada tahun 2028 dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk Kelompok Perusahaan Penjaminan Modal (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Budi mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan OJK untuk mengusulkan kategori yang membedakan PKPE 1 dan PKPE 2, misalnya berdasarkan modal (RBC), berdasarkan biaya asuransi, atau indikator lain terkait pengurangan bahaya.

“Ada perusahaan yang tidak mau melanjutkan usahanya. Ini yang pertama. Yang kedua, opsinya merger dan akuisisi. Ya nanti kita cari tahu siapa perusahaan yang memegangnya,” kata Budi.

Sementara dari sisi dukungan terhadap organisasi, Budi mengatakan AAUI saat ini bekerja sama dengan Bank Dunia untuk membantu memperkuat struktur permodalan Indonesia.

“Kami banyak bicara, kami banyak bicara dengan dewan AFC. AFC adalah cabang Bank Dunia yang juga membantu di Filipina dan Thailand. Jadi kami belajar dari mereka. Untuk membantu kami dengan menambahkan nanti .Struktur permodalan ALF “Masih kita diskusikan”, kata Budi.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan saluran WA