Bisnis.com, Jakarta – Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) memutuskan untuk tetap membatasi penjualan asuransi kredit bagi mitra yang mendukung program restrukturisasi utang sebelumnya. Perseroan tidak bermaksud memperluas kegiatan usaha asuransi kredit kepada mitra baru meskipun ada perubahan undang-undang. 

Jacindo diketahui menghentikan sementara penjaminan pinjaman karena peningkatan permintaan berdampak pada keberhasilan perusahaan. Faktanya, solvabilitas Jacindo sempat menurun atau menurun pada tahun 2020 dan 2021. Selain itu, Jacindo juga telah melakukan penilaian aset dan pembaharuan asuransi kredit. 

Pada saat yang sama, Badan Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan aturan baru mengenai pembagian risiko dalam asuransi kredit serta akses Sistem Jasa Keuangan (SLICK). 

Direktur Pengembangan Usaha Jacindo Dive Novara mengatakan, meski aturan baru OJK bisa menguntungkan perusahaan asuransi yang bermain di bidang perkreditan, namun mereka memilih fokus pada mitra yang terlibat dalam renovasi Jacindo. 

“Perusahaan telah memutuskan akan menjual asuransi kredit hanya kepada mitra yang mendukung perusahaan dalam program reformasi asuransi kredit tahun lalu,” kata Dive on Business, Rabu (16/10/2024). 

Dengan begitu, kata Dive, dipastikan perseroan tidak akan melakukan kegiatan usaha baru di luar mitra yang telah menyetujui kontrak asuransi. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi risiko yang terukur dalam konteks pertumbuhan industri asuransi kredit.

Meski demikian, Diwe memuji langkah OJK dalam menerapkan pembagian risiko dalam asuransi pinjaman, yang merupakan bentuk mitigasi yang dapat dilakukan oleh bank dan perusahaan asuransi. Konsep pembagian risiko ini diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi penyalur pinjaman maupun perusahaan asuransi yang menanggung risiko kredit.

Harapannya, kualitas kredit yang dikeluarkan oleh bank sebagai penyalur kredit semakin membaik karena bank juga menanggung risiko, sehingga diharapkan kedepannya risiko tersebut dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat. Kalau untuk industri, baik itu bank atau perusahaan asuransi,” ujarnya. 

Dive menambahkan, Jacindo melihat undang-undang baru OJK tentang asuransi kredit dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan asuransi yang menjalankan atau memasuki bisnis asuransi kredit. 

Asuransi kredit merupakan salah satu lini bisnis potensial di industri asuransi umum. Asuransi kredit merupakan salah satu dari tiga sumber pendapatan teratas, bersama dengan asuransi rumah dan mobil. Pada semester I 2024, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat nilai asuransi kredit mencapai 10,58 triliun, meningkat 26% year-on-year (tahun/tahun) dibandingkan Rp 8,4. Triliun yang lalu. 

Sedangkan asuransi properti dan kendaraan masing-masing sebesar 16,66 triliun dan 10,03 triliun. Namun, efektivitas asuransi kredit mendapat tekanan dalam beberapa tahun terakhir karena meningkatnya permintaan. Semester pertama tahun ini juga mengalami pertumbuhan lebih lanjut, dimana permintaan mencapai 8,3 triliun, naik 35,4% dari sebelumnya 6,13 triliun.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan saluran WA