Bisnis.com, JAKARTA – Laju perekonomian lalu lintas lintas negara dan wilayah akan meningkat sebesar 5% mulai 1 November 2024. 

Aturan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 131 Tahun 2024 tentang Perubahan KM 61 Tahun 2023 tentang Pajak Kelas Ekonomi Lintas Daerah dan Antar Negara.

Berdasarkan Perintah Kementerian Perhubungan, harga angkutan antar daerah di 27 rute seluruh Indonesia mengalami kenaikan rata-rata 5%.

Ketua Umum Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan, kebijakan tidak menghitung Harga Pokok Produk (HPP) Angkutan Penyeberangan Provinsi masih sebesar 31,8%. di bawah harga yang berlaku.

Akun ini dibuat atas kerja sama Kementerian Perhubungan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, Asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, dan terakhir diselidiki oleh Marvest Kementerian Koordinator di 2019.

“Dengan adanya reformasi tarif ini memberikan kita sedikit ruang untuk bernapas, meski memang belum sesuai dengan harapan para pelaku usaha pelayaran,” kata Khoiri dalam keterangan resmi, Kamis (31/10/2024). 

Dia menjelaskan, situasi biaya perjalanan dengan kapal feri pasca kenaikan masih jauh dari sebanding dengan biaya yang ada. 

Gapasdap berharap Pemerintah akan mengatur kembali biaya-biaya tersebut dalam beberapa bulan mendatang karena banyak kategori pengeluaran tidak lagi tersedia dalam statistik tahun 2019.

Misalnya, kata dia, nilai tukar dolar saat itu menggunakan kurs Rp 13.931 per dolar AS, kini sudah mencapai Rp 16.000. Faktanya, 70% kategori biaya pengiriman sangat dipengaruhi oleh nilai tukar dolar AS. 

Dia menjelaskan, jika perubahan harga ini tidak terulang, maka para penambang akan semakin kesulitan menggunakan kapal tersebut, terutama untuk memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang ditetapkan pemerintah. 

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perhubungan berniat menaikkan harga secara bertahap setiap 6 bulan sekali. 

Gapasdap juga mengingatkan adanya biaya tambahan apabila masyarakat membeli tiket melalui Ferizy, dimana biaya tambahan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan para pengusaha angkutan perahu yang berhubungan langsung dengan peningkatan layanan tersebut.  Ia mengatakan pihaknya hanya bisa menunggu hal tersebut terjadi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel