Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan penurunan impor garam industri lebih dari 500.000 ton pada tahun 2025, seiring dengan penerapan kebijakan impor garam dalam negeri paling lambat pada tahun ini.
Undang-undang ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) No. 126 Tahun 2022 dan Percepatan Pembangunan Garam Nasional untuk menambah garam konsumsi, berbagai industri makanan, farmasi dan kimia, termasuk pabrik CAP pabrik klorin alkali.
Kepala Dinas Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Reni Yanita mengatakan dengan undang-undang ini, pihaknya berupaya mengurangi impor garam yang saat ini tercatat sebesar 2,5 juta ton dari total nasional sebesar 4,9 juta ton.
“Kalau kebutuhannya 4,9 juta ton, berarti 2,5 juta ton (impor) mengurangi 15.000 ton [tambahan daerah serapan]. Semangatnya, misalnya Perpres 126/2022 berdampak pada pengurangan jenis pangan sekitar 500.000 ton,” Reni kata seorang wartawan, Senin (18/11/2024).
Kementerian Perindustrian telah menandatangani nota kesepahaman impor garam daerah oleh perusahaan sejak tahun 2019. Pada tahun 2023, impor garam daerah untuk perusahaan mencapai 577.925 ton dengan kualitas K1, K2 dan K3 dari Koperasi Petani Garam Nasional (KPGN). ) dari berbagai daerah.
Pada tahun ini, akan ditambahkan 8 pabrik pengolahan garam lagi yang menambah garam daerah yang diperkirakan mencapai 768.285 ton pada tahun 2024 dan 775.702 ton pada tahun 2025.
Sedangkan kedelapan perusahaan tersebut adalah 1 perusahaan klorin alkali, 4 perusahaan garam obat, 26 perusahaan farmasi, 1 perusahaan garam, dan 37 perwakilan petani atau KPGN dari wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri tadi, impor hanya diperbolehkan untuk CAP [pabrik klor alkali], jadi untuk semua jenis makanan dan obat-obatan, mulai 1 Januari 2025 tidak diperbolehkan lagi.”
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, proyek penempatan garam di daerah melalui perusahaan yang ditetapkan Perpres 126/2022 harus dikaji ulang berdasarkan kesiapan para petani garam Koperasi Tani Uyah Nasional (KPGN). . ). ), dan pekerja industri.
Misalnya saja perusahaan CAP, termasuk soda ash dan pulp and paper, meski impor masih diperbolehkan tahun depan, namun ia meminta agar perusahaan tersebut setidaknya bisa menyerap garam lokal.
“Misalnya untuk mencampur sampel, kita menambahkan garam kita impor yang mencapai 4% hingga 7%, maka kita yakin penggunaan campuran tersebut tidak akan dibatasi, termasuk dalam koneksi teknologi ini, yaitu semua aplikasi dari kebutuhan garam untuk industri,” ujarnya.
Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA