Bisnis.com JAKARTA – Pemerintah akan memberikan prioritas izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat atau organisasi keagamaan yang berminat ikut serta dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia.

Menteri Investasi/Kepala Departemen Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menanggapi penolakan berbagai ormas untuk ikut mengelola tambang lokal.

“Dia bilang ada yang menolak. Ya, itu diberikan kepada siapa pun yang menginginkannya. “Apa yang bisa dilakukan kalau yang menolak berarti tidak perlu,” kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024). 

Ia menambahkan, sebagai negara demokrasi, pemerintah menghormati perbedaan pendapat mengenai pengelolaan tambang bagi organisasi keagamaan di Indonesia. Selain itu, menurutnya, wajar jika suatu kebijakan mempunyai kelebihan dan kekurangan. 

“Kita prioritaskan yang membutuhkan, sesederhana itu,” ucapnya.

Bahlil juga tidak menutup kemungkinan banyak faktor yang tidak bisa dijelaskan dalam tawaran izin pertambangan. Oleh karena itu, pemerintah siap menyalurkan bila diperlukan. 

Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi organisasi keagamaan untuk mengelola tambang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;

Setelah peraturan tersebut terbit, Ketua Cabang Pondok Labu Muhammadiyah M. Din Syamsuddin mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran pemerintah mengelola pertambangan nasional.

“Memberi lebih baik daripada kebaikan. “Muhammadiyah harus menjadi problem solver bagi mereka yang menciptakan masalah negara, bukan bagian dari masalah.

Sementara itu, Konferensi Waligereja Katolik Indonesia (KWI) menyatakan tidak memanfaatkan peluang tersebut karena di luar ruang lingkupnya.

“KWI tidak lagi memanfaatkan kesempatan ini karena bukan wilayah kami untuk eksplorasi tambang dan lain-lain,” kata Presiden KWI sekaligus Uskup Agung Ignatius dari Jakarta Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.