Bisnis.com, JAKARTA – Kebangkrutan kembali meningkat setelah Badan Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembatalan izin PT BPR Dananta, Kabupaten Kudus.

Dalam pengumuman resminya pada Selasa, 30/04/2024, hal itu berdasarkan perintah Direksi OJK No. KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 untuk membatalkan izin tersebut. Izin Usaha PT BPR Dananta, mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Provinsi Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

Pembatalan izin PT BPR Danant merupakan bagian dari kegiatan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen, tulisnya.

Pengawas industri jasa keuangan itu juga menyampaikan, pada 13 Desember 2023, OJK memerintahkan PT BPR Danant ditempatkan dalam pengawasan kesehatan oleh Bank karena anggapan status kesehatannya (TKS) berpredikat tidak sehat.

Kemudian pada tanggal 28 Maret 2024, OJK memberikan status pengawas Bank kepada PT BPR Dananta melalui keputusan, mengingat OJK memberikan waktu sesuai dengan ketentuan direksi BPR dan dewan komisaris, termasuk penanggung jawab pelaksanaan. upaya reformasi, termasuk kemenangan di ibu kota. dan permasalahan likuiditas berdasarkan ketentuan Peraturan Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Pengawasan Bank Ekonomi Bagi “Bank Umum dan Ekonomi Syariah”.

Namun Direksi dan Direksi serta Perangkat BNR tidak dapat melakukan audit terhadap BNR.

Selain itu, berdasarkan salinan Keputusan Pemerintah Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Organisasi Perbankan dalam Keputusan PT BPR Danant, diambil keputusan -LPS memutuskan untuk tidak mempertahankan PT BPR. Danant dan meminta OJK membatalkan izin perusahaan BNR tersebut.

Atas permintaan LPS, OJK mencabut izin perusahaan PT BPR Dananta berdasarkan Pasal 19 POJK di atas.

Pasca pencabutan izin usaha ini, LPS akan melaksanakan pekerjaan penjaminan dan melakukan proses pelepasan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penjaminan Simpanan Badan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan. dan Penguatan Sektor Keuangan. .

OJK mengimbau nasabah BPR tenang karena uang masyarakat di bank, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel