Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah bank gagal yang dicabut izin usahanya di Indonesia kembali meningkat, dan yang terbaru adalah PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Pasca pencabutan izin usaha, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga akan menyelesaikan likuidasi dan memproses klaim simpanan nasabah.

Pencabutan Izin Bank Pailit mengacu pada Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024 untuk mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.

Pasca pencabutan izin usaha, LPS akan melakukan proses likuidasi dan pembayaran jaminan simpanan nasabah mulai tanggal 23 Juli 2024.

Untuk menjamin pembayaran simpanan nasabah yang diminta oleh nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan bahwa simpanan nasabah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. LPS juga mengumpulkan dan memverifikasi data tabungan dan informasi lainnya untuk menentukan tabungan yang akan dibayarkan.

Rekonsiliasi dan review LPS akan selesai paling lambat 90 hari kerja. Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri mensyaratkan uang untuk membayar penggunaan penjaminan simpanan berasal dari dana LPS.

Nasabah dapat mengecek status tabungannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri atau website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran jaminan simpanan nasabah BPR.

Bagi debitur bank, Anda tetap dapat membayar angsuran atau melunasi pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri dengan menghubungi tim likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS Annas Isvahudi mengimbau nasabah tetap tenang dan tidak dilecehkan atau terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran jaminan dan likuidasi bank. 

Nasabah juga diimbau untuk tidak mempercayai pihak yang mengaku mampu membantu pembayaran deposit melalui komisi atau pembayaran kepada nasabah. 

Selain itu, LPS menghimbau nasabah untuk tidak ragu kembali menyimpan uangnya di bank, karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. “Agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah diingatkan untuk memenuhi persyaratan LPS 3T,” ujarnya melalui surat, Selasa (23/07/2024).

Persyaratan 3T ditetapkan, yaitu dicatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi bunga yang diterima LPS, dan biaya bank tidak merugi.

Sementara itu, kebangkrutan BPR Lubuk Raya Mandiri menambah jumlah bank gagal di Indonesia tahun ini. Hingga tahun 2024, OJK telah mencabut 13 bank yang pailit dan izin usahanya. Semua bank menonaktifkan BPR.  Berikut daftar bank yang akan bangkrut pada tahun 2024: BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) PT BPR Dananta BPRS Saka Dana Mulia BPR Bali Artha Anugrah BPR Sembilan Mutiara BPR Aceh Utara PT BPR EDCCASH Perumda BPR Bank Purworejo PT BPR Bank Pasar Bhakti Karya PT BPR Usaha Madani Ny. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) BPR Wijaya Kusuma Koperasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri 

Jumlah bank yang tidak membayar pada tahun ini meningkat pesat, dibandingkan tahun lalu, sebanyak lebih dari tiga kali lipat. Pada tahun 2023, hanya ada empat kebangkrutan di Indonesia.

Rata-rata tujuh hingga delapan bank di Indonesia bangkrut setiap tahunnya. Jika kita mengecualikan tahun 2005, total ada 135 bank yang bangkrut di negara ini. Hampir seluruh bank yang gagal adalah BPR.

Seiring bertambahnya jumlah bank pembayar, Ketua Dewan Perwakilan LPS Purbaya Yudhi Sadeva mengatakan LPS telah menyiapkan anggaran yang memadai. Jumlah obligasi LPS telah mencapai 224,66 triliun rupiah dan diperkirakan akan terus bertambah pada akhir tahun ini.

Sumber dana LPS adalah modal awal sebesar 4 triliun rupiah, biaya peserta yang harus dibayarkan pada saat bank menjadi mitra, premi dari bank setiap semester sebesar 0,1% dari dana pihak ketiga (DPK) dan terakhir investasi. kembali

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA