Bisnis.com, JAKARTA — PT BNI Life Insurance (BNI Life) menyetujui Peraturan Pemerintah (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud pada Pinjaman Lembaga Keuangan yang akan berlaku efektif pada 31 Oktober.

BNI Life meyakini perintah ini memberikan dampak yang sangat baik dan positif, terutama untuk memitigasi kemungkinan terjadinya penipuan.

Tolong. Dirjen BNI Life Bunda Asriany mengatakan perlunya penguatan sistem pengendalian internal berupa strategi melawan Fraud. “Perlu dilakukan penguatan sistem pengendalian internal yaitu berupa strategi untuk memerangi kecurangan pada perusahaan keuangan khususnya BNI Life,” kata Plt. kata Direktur Utama BNI Life Bunda Asriany kepada Bisnis, Selasa (27/8/2024). 

Mom menambahkan, sejak tahun 2017, perseroan telah menerapkan strategi anti-fraud dan implementasi tersebut menitikberatkan pada upaya regulasi yang mencakup empat pilar utama, yakni pencegahan, pemeriksaan, investigasi, pelaporan dan sanksi, serta evaluasi, pemantauan, dan pengendalian. .

Sesuai undang-undang baru tersebut, BNI Life akan terus menyempurnakan dan mengubah kebijakan internal perusahaan dan aturan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap POJK.

Selain itu, Ibu juga meyakinkan bahwa tidak akan ada kenaikan biaya pendanaan penerapan strategi anti-fraud pada tahun ini karena perseroan telah menyesuaikan anggaran sesuai kebutuhan penataan. BNI Life juga menyiapkan laporan penerapan strategi anti-fraud, sesuai dengan permintaan dan batas waktu yang diberikan oleh otoritas pengawas.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel