Bisnis.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sambil menunggu aspek teknis yang diatur dalam peraturan pemerintah, penerapan asuransi wajib baru selain Jasa Raharja tetap berjalan sesuai perintah UU No. . 4 tahun 2023.

Ogi Prastomiyono, Direktur Utama Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengatakan program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. Peraturan pemerintah ini akan mengatur ruang lingkup dan waktu efektif pelaksanaan program.

Peraturan pemerintah dari UU no. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Pemantapan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi amanah tersendiri. Salah satu aturan hukum komprehensif di bidang keuangan adalah pemerintah dapat menetapkan program asuransi wajib jika diperlukan, yang mencakup asuransi pertanggungjawaban perdata (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi bencana rumah, ”a Ogi. ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2024).

Dia menjelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program asuransi wajib yang diatur dalam PP tersebut memerlukan persetujuan DPR.

“Dalam UU P2SK disebutkan bahwa pelaksanaan peraturan akan dipersiapkan dengan mentaati setiap perintah UU P2SK yang ditetapkan setelah 2 (dua) tahun sejak berlakunya UU P2SK,” ujarnya. .

OJK sendiri akan berperan besar pasca terbitnya PP tersebut, yakni dengan menyusun peraturan pelaksanaan program asuransi wajib.

“Skema Asuransi Kecelakaan Jalan Wajib TPL bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Ia juga berharap penerapan asuransi wajib baik mobil maupun sepeda motor dapat menjadi model perilaku berkendara yang lebih baik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel