Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan pernyataan terkait kedatangan ribuan unit iPhone 16 ke Indonesia. Faktanya, ponsel terbaru produksi Apple masih dilarang dijual di Indonesia.

Praktik jual beli atau jual beli iPhone 16 di Indonesia masih ilegal karena Apple belum memenuhi komitmen Tingkat Suku Cadang Dalam Negeri (TKDN) berupa likuidasi investasi. di dalam

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni mengatakan iPhone 16 pada dasarnya termasuk dalam kategori kargo pos dan diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Departemen Bea Cukai Umum.

Hal ini diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pelayanan Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Tidak lebih dari dua ponsel diperbolehkan per penumpang, dan barang-barang ini tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.

Februari di Jakarta pada Jumat (25/10/2024).

Febri menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan tas dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos hanya dapat digunakan untuk keperluan sendiri.

Artinya barang tersebut tidak diperdagangkan atau digunakan untuk tujuan komersil dan dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. di dalam

Oleh karena itu, Febri menegaskan pembelian, penjualan atau perdagangan iPhone 16 tetap ilegal di Indonesia. Mereka tidak memberikan Identitas Perangkat Seluler Internasional (IMEI) kepada produsen atau pengecer. di dalam

Berdasarkan keterangan menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dijual di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi untuk mendapatkan sertifikasi TKDN untuk program inovasinya, ujarnya.

Selain itu, Kementerian Perindustrian memperkirakan antara Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 series akan masuk ke Indonesia melalui jalur angkutan penumpang dan sudah membayar pajak.

Ponsel ini diimpor secara legal. Namun, membeli atau menjualnya ilegal di Indonesia. di dalam

Kementerian Perindustrian mengajak masyarakat untuk melaporkan penjualan produk telepon seluler yang berasal dari bagasi penumpang, kata Febri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel