Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah bank yang dicabut izin usahanya di Indonesia bertambah menjadi 15 pada minggu kedua September 2024. Terbaru, PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, telah melakukan pencabutan izin usaha. izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Alam Primadana Modal
“Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat sektor perbankan serta melindungi konsumen,” tulis Ketua OJK Provinsi Jabodebek dan Banten, Roberto Akyuwen, dalam suratnya. keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).
Sedangkan pada tanggal 29 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Alam Primadana Capital sebagai bank yang berstatus pengawas sebagai Bank Dalam Rehabilitasi (BDP) berdasarkan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sesuai ketentuan (negatif 31,21%) dan Kesehatan. Tingkatan (TKS) mempunyai predikat “Tidak Sehat”.
Selain itu, pada tanggal 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Alam Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Under Resolusi (BDR) berdasarkan OJK memberikan waktu yang cukup kepada manajemen dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya restrukturisasi. , termasuk penambahan modal. permasalahan Namun manajemen dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan restrukturisasi BPR.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Program Penjaminan Simpanan dan Keputusan Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 terkait dengan likuidasi bank pada PT BPR Alam Primadana Capital Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ) memutuskan tidak memberikan dana talangan kepada PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS, berdasarkan POJK Pasal 19 sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital.
Dengan adanya pencabutan izin usaha ini, LPS akan melaksanakan tugas penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah PT BPR Nature Primadana Capital tetap tenang karena dana masyarakat bank tersebut, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dicabutnya BPR Alam Primadana Capital, maka sepanjang tahun 2024 atau sejak 1 Januari hingga 13 September 2024, OJK mencabut izin usaha 15 bank. Semuanya bank ekonomi dan didominasi di Jawa Tengah. Berikut rinciannya:
Daftar bank bangkrut di Indonesia tahun 2024:
1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang berlokasi di Jalan A. Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
2. PT BPR Dananta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta, Kabupaten Kudus.
Sementara itu, pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat sektor perbankan serta melindungi konsumen.
Sebelum pencabutan tersebut, pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan PT BPR Dananta berstatus pengawasan perbankan dalam restrukturisasi, mengingat tingkat kesehatan (TKS) yang dimilikinya berpredikat Tidak Sehat.
3. BPRS Saka Dana Mulia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup bank pasca libur Idul Fitri 2024, sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-36/D 03/2024 tanggal 19 April 2024, bank terakhir . yang dikenakan sanksi pencabutan izin usaha adalah PT BPRS Saka Dana Mulia.
Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank restrukturisasi mengingat tingkat kesehatan (TKS) dinilai Kurang Baik.
4. BPR Bali Artha Anugrah
Pemulihan bisnis perbankan yang berlokasi di Jalan Diponegoro no. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali, mengacu pada keputusan anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.
Bank-bank gulung tikar karena masalah permodalan dan likuiditas yang tidak kunjung membaik.
5. BPR Sembilan Mutiara
BPR yang beralamat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah dicabut izinnya oleh OJK melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
Sebelumnya, OJK telah berupaya memberikan stimulus kepada BPR. Namun pada akhirnya direksi, pejabat, dan pemegang saham tidak dapat melakukan restrukturisasi BPR Sembilan Mutiara.
6. BPR Aceh Utara
OJK mencabut izin usaha BPR Aceh Utara mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.
Bank yang berlokasi di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh sebelumnya berstatus sehat. Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan perbankan dalam sebuah keputusan.
OJK telah memberikan waktu kepada Direksi BPR dan pemegang saham pengendali untuk melakukan upaya restrukturisasi, namun hal tersebut belum terlaksana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel