Bisnis.com, Jakarta – 12 bank bangkrut di Indonesia sepanjang tahun ini. Menyikapi rangkaian kegagalan bank tersebut, berbagai upaya dilakukan untuk menyelamatkan simpanan nasabahnya.

Baru-baru ini muncul bank pailit bernama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang kemudian dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasca pencabutan izin usaha oleh ZJK, likuidasi dan penagihan simpanan nasabah menjadi kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sekretaris Organisasi LPS Annas Iswahyudi mengatakan LPS bergerak cepat membayar tagihan simpanan nasabah BPR Jepara Artha di Jepara, Jawa Tengah. Dalam waktu 5 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR Jepara Artha yakni pada tanggal 21 Mei 2024, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama sebesar Rp61,5 miliar milik 29.642 nasabah.

Dalam memproses permohonan simpanan, nasabah harus memenuhi persyaratan 3T agar dapat didaftarkan pada pembukuan bank, suku bunga simpanan yang diterima tidak boleh melebihi suku bunga yang dijamin, dan tidak boleh melakukan tindak pidana yang merugikan, ujarnya. Bank.

“Nasabah yang memenuhi syarat-syarat tersebut dalam daftar simpanan diterima yang diumumkan oleh LPS hendaknya menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan tabungan seperti buku tabungan atau slip setoran,” ujarnya dalam artikel tersebut. . Pernyataan pada Jumat (7/6/2024).

Sebelum BPR Jepara Artha bangkrut, ada bank lain yang bangkrut pada tahun ini, salah satunya PT BPR Bali Artha Anugrah. Bank asal Bali tersebut telah dicabut izin usahanya oleh OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tentang Penarikan Usaha. Lisensi PT Banka Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Grace.

Menyusul pembatalan izin usaha oleh ZJK, LPS melakukan proses likuidasi dan meminta titipan kepada nasabahnya. Sejauh ini, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan konsumen telah memasuki tahap pembayaran ketiga yakni pada tanggal 28 Mei 2024 dan tahap pembayaran keempat pada tanggal 4 Juni 2024.

Total, pada tahun berjalan 2024, ada 12 bank yang bangkrut dan izin usahanya dicabut oleh ZJK. Semua bank yang pailit adalah Bank Keuangan Rakyat (BPR).

Sedangkan empat bank di Indonesia bangkrut pada tahun lalu. Jika ditarik sejak 2005, total 134 bank di Tanah Air akan bangkrut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel