Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menyiapkan klaim atas simpanan nasabah sebesar Rp 237 miliar milik 42.248 nasabah bank yang dilikuidasi.

Selama periode 1 Januari sampai dengan 29 April 2024, pembayaran klaim simpanan nasabah telah dilakukan kepada nasabah 10 Bank Ekonomi Rakyat (XHB) yang dilikuidasi LPS. 

Sekretaris LPS Institute Dimas Yuliharto mengatakan, proses pembayaran klaim simpanan nasabah sejauh ini berjalan lancar. 

“Tim LPS bertindak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah di wilayah tersebut, sehingga rata-rata membutuhkan waktu kurang dari 7 hari kerja untuk mulai mencairkan simpanan nasabah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/). 2024)

Dimas menambahkan, hal itu dilakukan untuk menumbuhkan kepercayaan nasabah BPR/BPRS serta menjaga kepercayaan nasabah perbankan pada umumnya. Selain itu, mengingat terdapat 10 BPR/BPRS dalam kurun waktu 4 bulan yakni Januari hingga April, izin usahanya dicabut oleh OJK dan selanjutnya dicabut oleh LPS.

Hingga 29 April 2024, LPS telah melunasi total 44.322 rekening dari 10 nasabah BPR/BPRS dan total simpanan dari total 42.248 nasabah senilai Rp 237.179.989.417. Dan berikut rincian 10 BPR/BPRS yang diberhentikan LPS:

1. BPR Wijaya Kusuma, Madiun

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia, solo

4. BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo

5. Bank BPR Purworejo, Purworejo

6. BPR EDCCash, Tangerang

7. BPR Aceh Utara, Lhokseumawe

8. BPR Sembilan Mutiara, Pasaman

9. BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar 

10. BPRS Saka Dana Mulia, Kudus

Menjawab pertanyaan mengenai kesiapan finansial LPS akibat banyaknya bank yang pailit pada tahun ini, Dimas mengatakan kolapsnya 10 bank tersebut tidak berdampak signifikan terhadap keuangan LPS.

“LPS saat ini memiliki dana yang cukup untuk menjamin dan membayar kebutuhan simpanan nasabah yang banknya tutup,” jelasnya.

Sedangkan LPS saat ini memiliki aset sebesar Rp 224,66 triliun yang diperkirakan terus bertambah hingga akhir tahun. Sumber dana LPS sendiri berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, iuran anggota yang dibayarkan pada saat bank menjadi peserta, premi penjaminan sebesar 0,1% yang dibayarkan bank setiap semester dari dana pihak ketiga dan terakhir berasal dari pendapatan investasi.

Dimas mengungkapkan, LPS juga telah dan terus melakukan berbagai upaya preventif untuk memperbaiki tata kelola BPR melalui berbagai diskusi dan workshop bersama dengan Asosiasi BPR/BPRS khususnya Perbarindo, agar tidak terjadi penutupan atau pembatalan izin usaha BPR tidak menjadi. Diketahui, sebagian besar BPR tutup karena kurangnya manajemen.

Selain itu, lanjut Dimas, LPS juga memiliki data internal yang menjadi bagian dari sistem peringatan dini LPS. Dengan demikian, LPS mengetahui tanda-tanda awal jika ada masalah di bank tersebut. Koordinasi LPS dan OJK juga erat kaitannya dengan pemantauan kondisi perbankan baik industri maupun individu bank.

“Jumlah BPR sekarang sekitar 1.600. Jadi masih banyak BPR yang sehat dan berjalan dengan baik. Bukan berarti penutupan BPR akan merugikan nama BPR secara keseluruhan. BPR itu banyak, ya. unggulkan diri dengan berbagai inovasi,” tuturnya

Sementara itu, Dimas mengatakan nasabah tidak perlu khawatir karena seluruh bank di Indonesia menjadi peserta penjaminan LPS. Jika izin usaha bank dicabut, LPS menjamin simpanan nasabah

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel