Bisnis.com, DENPASAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak tahun 2005 telah menyalurkan 10 Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah (BPRS) di Bali.
Bambang S. Hidayat, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, menjelaskan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah beroperasi sejak tahun 2005. Selama masa operasional atau hingga September 2024, terdapat 10 Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah. Disalurkan oleh LPS (BPRS).
Rinciannya, dua BPR/BPRS sedang dalam proses eliminasi dan delapan sudah selesai. Total setoran yang harus dibayarkan dalam proses ini adalah Rp 277,21 miliar yang dimiliki 19.884 rekening.
“Penutupan BPR/BPRS bukan berarti perekonomian terpuruk, melainkan masalah manajemen [akibatnya bangkrut]. Masyarakat umum tidak akan terdampak dengan penutupan BPR/BPRS. “Khusus pemegang rekening, mereka masih aman karena dijamin oleh LPS,” jelas Hidayat dalam jumpa media di Bali, dikutip Minggu (13/10/2024).
Pak Hidayat juga menjelaskan bahwa pada Agustus 2024, rata-rata DPK bank umum di Bali tumbuh pesat yaitu 8,08% (year-on-year) dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menurut statistik, Provinsi Bali berada di peringkat ke-17 dengan 8,66 juta akun.
Dari jumlah tersebut, secara nominal menempati urutan ke 7 dengan total simpanan Rp 171,64 triliun di Bali. Bapak Hidayat menyampaikan bahwa “perkembangan DPK Bank Umum di Provinsi Bali menunjukkan pertumbuhan yang stabil, Provinsi Bali berkembang lebih tinggi dari tingkat nasional.
Dalam hal ini Pak Bua Ngan juga menjelaskan bahwa LPS siap menjalankan tugas Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), termasuk penugasan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (KPBU) mulai tanggal 5 Januari. 2028 dan seterusnya. Sudah setahun UUUP2SK diumumkan. Menurut dia, penerapan KPBU melalui LPS bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi (CIU) yang dicabut izin usahanya (CIU).
“Sesuai ketentuan UUP2SK, LPS telah melakukan perubahan struktur organisasi untuk menjalankan fungsi baru yang diberikan dalam UUP2SK, salah satunya terkait dengan alokasi anggota komite dalam program penjaminan polis.” dia menjelaskan. .
Selain itu, pada tahun 2023, LPS telah menyelesaikan perubahan organisasi antara lain pembentukan lembaga pemeriksa LPS, penetapan kebutuhan personel dan penerapan awal SDM KPBU, penyiapan proses bisnis, penyiapan peraturan pengurus LPS dan DK, serta penyiapan peraturan DK. serta menyiapkan peraturan terkait. terhadap peraturan pemerintah, peraturan LPS dan peraturan dewan.
Selain itu, pada tahun 2024, LPS menargetkan dapat menyelesaikan seluruh regulasi operasional terkait UU P2SK. Selain itu beliau memaparkan persiapan LPS tahun 2025 meliputi perencanaan IT, implementasi SDM untuk KPBU (lanjutan), pengembangan kapasitas untuk KPBU (lanjutan), pengembangan TI untuk KPBU (tahap awal) dan penyelesaian PKE (lanjutan). . ).
Kemudian pada tahun 2026-2027 yaitu implementasi SDM untuk KPBU (ongoing), pengembangan kapasitas untuk KPBU (ongoing), pengembangan IT untuk KPBU (ongoing), dan pengembangan infrastruktur IT.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA