Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menanggapi permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta asosiasi segera memberikan aturan standar polis asuransi kendaraan listrik.

Vice President Statistik dan Riset AAUI, Trinita Situmeang mengungkapkan, pihaknya perlu menyiapkan syarat dan ketentuan khusus untuk baterai kendaraan listrik. Namun, pihaknya dan pemerintah belum mengkaji ulang penetapan tarif tersebut, termasuk perbedaan tarif standar kendaraan.

“Bisa berupa perubahan tarif, lalu harga beli. Sekarang bagaimana cara melihat kelompok usaha ini. “Bisa dibedakan golongannya, dari golongan pertama ada mobil konvensional dan mobil listrik,” kata Trinita dalam jumpa pers Kinerja Asuransi Umum Kuartal I/2024 di Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Namun, Trinita mengatakan saat ini statistik tersebut belum cukup untuk menentukan syarat-syarat polis asuransi mobil listrik. Pasalnya, meski terjadi peningkatan sebesar 229,6% secara tahunan (year-on-year/year-on-year), namun mencapai 5.919 unit kendaraan listrik dari 1.796 unit pada kuartal I 2020.

Namun masih sangat kecil dibandingkan jumlah mobil konvensional yang mencapai 230.772 unit penjualan eceran mobil konvensional pada kuartal I 2024.

“Rata-rata pangsanya masih sangat kecil,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Trinita, diperlukan proses untuk menghasilkan statistik yang cukup jika ingin memisahkan kata-kata strategis antara reguler dan elektrik. Ia juga menegaskan tidak akan membandingkan dengan negara lain yang sudah memiliki undang-undang khusus untuk kendaraan listrik.

Sebelumnya, OJK terus mendorong regulasi mengenai kendaraan listrik. Diketahui, belum ada undang-undang khusus terkait kendaraan listrik. Tidak sedikit pemain yang masih menggunakan aturan standar untuk memberikan perlindungan bagi mobil listrik.

Direktur Jenderal Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomijono mengungkapkan, regulator terus menggalakkan asuransi non jiwa melalui AAUI untuk segera memastikan kesepakatan standar kebijakan kendaraan listrik yang sudah mapan.

“Hal ini didasari oleh pemikiran bahwa risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dengan asuransi mobil pada umumnya, sehingga risiko dan preminya harus disesuaikan,” kata Augie dalam tanggapan tertulisnya, Selasa (11/06/2024).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA