Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat peraturan sendiri yang mengatur asuransi kendaraan listrik.

Saat ini asuransi mobil listrik masih mengacu pada SEOJK nomor 06 tahun 2017 tentang keputusan tarif lini bisnis mobil dan properti. Oleh karena itu, tidak ada perbedaan antara mobil dan mobil listrik.

Meski begitu, Ketua AAUI Budi Herawan melihat kemungkinan asuransi pihak ketiga (TPL) yang wajib pada tahun 2025 akan sama, tanpa membedakan kendaraan listrik dan tanah bersama.

“Tapi kalau saya lihat, cara kerja orang lain sama saja, bisa mobil listrik atau mobil konvensional. Mungkin tidak ada bedanya. Bisa saja,” kata Budi saat ditemui di kantornya, Senin ( 22 / ). 07/2024).

Asuransi pihak ketiga tidak lagi wajib. Manfaat tersebut berupa peningkatan garansi produk polis asuransi mobil di Indonesia.

Pemerintah saat ini sedang menyusun Kebijakan Publik (PP) yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mewajibkan cakupan TPL mulai tahun 2025.

Peraturan ini akan menentukan premi dan manfaat apa saja yang ditanggung oleh asuransi wajib TPL.

Selain salah satu risiko tersebut, Budi menilai distribusi mobil listrik di Indonesia masih sedikit. Oleh karena itu, rencananya akan dilakukan penyesuaian sistem asuransi TPL pada kendaraan listrik.

“Semen seperti mobil listrik hanya akan kita lihat di kota-kota besar, kota-kota kecil belum tercakup,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penjaminan, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus mengkaji pengenalan biaya keuangan khususnya kendaraan listrik.

Dan [OJK] bermaksud untuk menyempurnakan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko spesifik yang timbul dari kendaraan listrik seperti baterai, risiko kendaraan listrik tegangan tinggi, risiko kecelakaan akibat rendahnya kebisingan kendaraan listrik, dan risiko kecelakaan. kegagalan sistem kendaraan listrik,” kata Ogi dalam tanggapan tertulisnya kepada wartawan DK OJK, 28 Februari 2024.

Ia juga menjelaskan, banyak perusahaan asuransi yang memberikan dukungan dengan memperkenalkan produk asuransi khusus kendaraan listrik selain produk asuransi mobil lainnya.

Penentuan total kerugian kendaraan listrik juga menjadi dasar evaluasi mengingat perangkat baterai juga memiliki masa manfaat atau masa manfaat, kata Ogi.

Nantikan berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA